jurnalinspirasi.co.id – Program penataan aset yang digaungkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Kota Bogor masih belum maksimalnya. Musababnya, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) sebagai leading sektor penyerahan prasarana sarana umum (PSU).
Bahkan, hingga kini danau yang terletak di Bogor Raya, Kecamatan Bogor Utara, tak kunjung diambil alih oleh Pemkot Bogor.
Hal itupun mendapat sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik, Dwi Arsywendo. Menurutnya, Disperumkim harusnya lebih bergerak cepat dalam mengambil PSU agar tak kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dwi menegaskan bahwa Disperumkim harusnya fokus pada pengambilan alihan aset bukan hanya hanya mengurusi jalan setapak, RTLH, hingga pertamanan.
“Dinas jangan hanya bekerja dan fokus di sektor itu saja. Pengambil Alihan aset juga penting. Apalagi danau di Bogor Raya itu peruntukan awalnya untuk mencegah banjir di kawasan Bogor Utara,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Ia menilai bahwa Disperumkim lamban dalam mengambil alih PSU, khususnya danau di Bogor Raya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Dheri Wiriadhirama mengakui bahwa danau tersebut memang belum tercatat dalam neraca aset.
“Kalau untuk danau belum tercatat dalam neraca aset. Tapi PSU di Bogor Raya sudah ada beberapa yang diserahkan dan masuk dalam neraca aset,” ucap Dheri saat dihubungi.
Di antaranya, sambung dia, PJU, jalan, kantor PDAM, dan beberapa fasilitas publik lainnya.
“Kalau untuk detailnya saya harus buka dulu data aset,” tegasnya.
Terpisah, hingga berita ini diturunkan saat dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Disperumkim Juniarti Estiningsih enggan berkomentar banyak.
“Sebentar saya tanyakan ke bidang,” katanya.
** Fredy Kristianto