JURNAL Inspirasi – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Bogor menilai pengalokasian dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) dinilai kurang tepat.
Pasalnya anggaran BHPRD yang sebelumnya diterima langsung melalui rekening desa, dan pengalokasiannya berdasarkan kebijakan pemerintah desa sesuai kebutuhan pada setiap program yang dijalankan.
Sekretaris Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Umyana menyebutkan, diberlakukannya sistem pengalokasian anggaran BHPRD dengan usulan di setiap per program desa tak menutup kemungkinan kegiatan yang dilaksanakan di pemerintah desa akan menjadi kendala.
Pihaknya tak menampik aturan pengalokasian BHPRD dinilai cukup bagus, meski kegiatan serta kebutuhan di setiap desa itu tidak sama.
Namun yang menjadi kendala, bagaimana situasi kedaruratan seperti terjadi adanya musibah bencana alam atau kegiatan mendesak yang membutuhkan anggaran.
“Seperti kegiatan desa yang mendesak akan menjadi kendala, sebab di desa membutuhkan operasional,” kata Sekdes Umyana kepada Jurnal Bogor, kemarin.
Menurut Sekdes, anggaran BHPRD yang dihasilkan merupakan jasa pajak dari pemerintah desa diharapkan aturan dan sistemnya dikembalikan ke awal.
Musababnya, kebutuhan diluar dugaan dibutuhkan desa. “Karena setiap pelaksanakan program di desa harus berjalan, maka satu hal lagi kami minta penganggaran BHPRD kedepannya tidak lagi 6 bulan,” kata dia.
Kedepan pengganggaran BHPRD berkelanjutan serta proses pencairannya yang diterima per semester kurun waktu per tiga bulan.
“Kami bukanya menolak aturan itu, sebab mekanisme bentuk apapun kegiatan desa yang bersumber dari BHPRD harus berjalan. Dengan begitu, diharapkan Pemkab Bogor untuk mempertimbangkan kembali aturan BHPRD yang baru berjalan ini,” harapnya.
Adapun pengajuan anggaran untuk per setiap program baginya tak masalah, kecuali program bantuan keuangan seperti dana desa atau bantuan keuangan lainnya.
(arip ekon)