25.3 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Warga Cijeruk jadi Tersangka Pemalsuan Pita Cukai Rokok

JURNAL Inspirasi – Kasus pemalsuan pita cukai rokok di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor menjadi pembelajaran bagi semua pihak. MA tersangka pemalsuan pita cukai rokok asal Cijeruk diancam penjara 1 hingga 8 tahun dengan delik merugikan negara dengan nilai Rp 240 juta.

Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto menjerat tersangka dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami sudah melengkapi berkas dan melakukan penahanan tersangka Muhamad Asari, selanjutnya akan disidang di Pengadilan Negeri Cibinong,” ungkapnya, Rabu (17/4/2024).

Dalam persidangan perdana itupun ditampilkan barang bukti berupa hand phone, nomor hand phone, memory card dan barang kena cukai tembakau berbagai merk yakni  1.600 slop rokok dengan pita cukai palsu bermerk Dubai, Guci dan Just Mild.

Terungkapnya perkara pemalsuan cukai rokok ini merupakan limpahan  laporan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madya Pabean A Bogor.

“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tersangka Muhamad Asari terancam hukuman pidana maksimal 8 tahun dan sanksi denda maksimal Rp 4,8 miliar,” jelasnya.

(yudi)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles