jurnalinspirasi.co.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Cibatok I, Cibungbulang, Kabupaten Bogor dinilai tidak jelas keberadaannya sehingga dipertanyakan masyarakat.
“Hari ini BUMDes Desa Cibatok I selama dipimpin Kepala Desa yang baru belum pernah berjalan maksimal, padahal saat ini sudah menginjak tahun ke-3,” kata Ketua Forum Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) Desa Cibatok I, Eza Prihan, Minggu (3/3/2024).
Dia menjelaskan, bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan BUMDes belum maksimal, bahkan tidak ada aktivitas usaha yang dilakukan.
Faktor yang menjadi penyebab BUMDes tidak berjalan maksimal diantaranya kepengurusan yang banyak berganti-ganti dan tidak ada Keseriusan dalam mencarikan solusi.
“Desa Cibatok I, terdiri dari sembilan RW, masyarakat memiliki jenis usaha yang beragam, mulai dari petani, industri kecil menengah dan peggiat UMKM yang berpotensi untuk didukung dan siap bersinergi dengan peran serta BUMDes,” jelas Eza.
Dia berharap Kepala Desa (Kades) Cibatok I segera melakukan percepatan dan keseriusan untuk menghadirikan BUMDes ditangah masyarakat agar terasa langsung nilai manfaat.
“UMKM yang saya bina padahal sudah berjalan. Kenapa kepala desa tidak menghidupkan BUMDes sementara warganya sedang berusaha dan butuh kolaborasi dengan BUMDes,” katanya.
Dia memaparkan, dasar hukum pendirian BUMDesa tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam undang-undang ini, pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mendirikan BUM Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan mengenai BUM Desa kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, dasar hukumnya juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Kehadiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja diikuti oleh pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
“Dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut maka Kementerian Desa PDTT menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa bersama yang membawa konsekuensi baru bagi BUM Desa di Indonesia dalam melaksanakan peran sebagai penggerak ekonomi di desa,” pungkasnya.
(andres)