32.7 C
Bogor
Tuesday, April 30, 2024

Buy now

spot_img

Shalat Jumat Diperbolehkan dengan Protokol Kesehatan

Bogor | Jurnal Inspirasi
Pelaksanaan ibadah shalat Jumat diperbolehkan sudah bisa dilaksanakan di masjid-masjid. Tetapi tetap memperhatikan protokol yang ketat. Baik itu mengenai jaga jarak, hingga kapasitas jamaah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am menyatakan, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. “Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah,” kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6).

Ia menambahkan, jika jamaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Ia menambahkan, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI memiliki perbedaan pandangan terkait hal tersebut.

Pandangan pertama memperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model dua gelombang. Dengan demikian pelaksanaan shalat Jumat dengan model bergelombang hukumnya sah. Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang, sehingga jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan shalat Zuhur.

“Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing,” lanjut Asrorun.

MUI juga meminta jamaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah , dan menjaga jarak aman satu sama lain. Sementara itu jemaah yang sakit dianjurkan shalat zuhur di kediamannya. “Dan perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat shalat,” lanjut Asrorun.

Sementara Persyarikatan Muhammadiyah juga melalui edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memberikan panduan dan tuntunan dalam pelaksanaan shalat di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini.

“Di daerah yang dinyatakan belum aman (zona merah) ibadah sunah, fardu kifayah, dan fadu ain hendaknya dilaksanakan di rumah,” bunyi panduan yang ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Andul Mu’ti itu. “Shalat Jumat dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan,” lanjutnya.

Meski diperbolehkan, shalat Jumat tetap harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Baik itu yang sudah diatur oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau sesuai yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam panduan itu, juga disarankan jika memang jamaah sangat banyak melebihi kapasitas, disarankan dengan sift atau bisa juga dengan membuat lebih banyak tempat ibadah. Tidak hanya memanfaatkan di masjid.

“Untuk memberikan kesempatan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah shalat Jumat, pelaksanaan shalat Jumat dengan protocol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan/sif atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung/ruangan selain masjid/musala yang memenuhi syarat tempat shalat,”.

Pemberian status apakah daerah itu zona hijau atau merah, adalah dari pemerintah. Oleh karena itu, perubahan bisa terjadi seketika. Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta, agar masyarakat terus mengikuti perkembangannya dan siap dengan tindakan yang diperlukan jika terjadi perubahan zona tersebut.

Meskipun ibadah shalat sudah bisa dilaksanakan di masjid, tapi tetap diminta waspada. “Dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan, dan keamanan sesuai maqsid al-syari’ah untuk menghindari mafsadat dan mengurangi penularan Covid-19,” jelasnya.

Asep Saepudin Sayyev |*

Previous article
Next article

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles