28.1 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Calon Peserta Isbat Nikah Cibungbulang Terverifikasi 43 Pasangan

Cibungbulang | Jurnal Bogor
Dari jumlah 50 pasangan suami istri yang mendaftar sebagai peserta isbat nikah pada 15 Desember mendatang, hasil proses verifikasi yang berlangsung Senin (27/11/2023) lalu, hanya 43 pasangan saja yang dinyatakan lolos, sedangkan 7 pasangan lainnya dinyatakan gugur.

Isbat nikah ini akan diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Cibungbulang bekerjasama dengan KUA dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kabupaten Bogor.

Menurut Camat Cibungbulang Agung Surachman Ali, pasangan yang lolos verifikasi oleh pihak penyeleksi karena data dan berkas sudah lengkap.

Camat Agung menjelaskan, dimana sebelumnya yakni pada isbat nikah tahap 1, dari 150 jumlah pasangan yang mendaftar, namun hanya 78 pasangan saja yang terverifikasi. “Sebab mereka sudah memiliki kelengkapan admintrasi, data dan berkasnya,” ujarnya kepada Jurnal Bogor.

Jadi lanjut Camat, apabila jumlah hasil isbat tahap pertama sebanyak 78 pasangan ditambah dengan 43 pasangan yang akan diisbat nikah pada 15 Desember nanti.

“Maka total jumlah pasangan suami istri di Cibungbulang yang sudah diisbat nikah, mencapai 121 pasangan. Hal ini menandatangan pasangan suami istri warga Cibungbulang yang belum memiliki akta nikah, sudah menyadari betapa pentingnya akta pernikahan untuk keluarga mereka,” jelasnya.

Selain itu tambah Camat, banyaknya calon peserta yang mendaftar isbat nikah ini juga menandakan program sosialisasi isbat nikah yang disampaikan oleh desa dan kecamatannya guna mencegah adanya pernikahan dibawah tangan, sudah disambut baik oleh warga masyarakatnya.

“Karena di setiap kesempatan waktu baik diacara pertemuan desa, maupun di acara pengajian bulanan di kecamatan, kami pemerintah kecamatan dan desa selalu mensosialisasikan betapa pentingnya nikah resmi di KUA yang nantinya para pasangan suami istri akan memiliki akta pernikahan dengan buku resmi pernikahannya. Bahkan sosialisasi nikah di KUA ini juga diberikan kepada calon pasangan muda agar tidak menikah dibawah tangan,” tegasnya.

Agar diketahui kata Camat, isbat nikah untuk tahap 2 kali ini, semua usia pasangan suami istri yang terdaftar, rata rata berumur 50 tahun ke atas yang merupakan pasangan lama.

“Program isbat nikah Cibungbulang yang kami laksanakan, bertujuan untuk mencegah tidak ada lagi pasangan suami istri di wilayah kami yang terkategori nikah siri dibawah tangan,” tukasnya.

Ijan dan Sarti, pasangan suami istri peserta isbat yang gagal diverifikasi, menyatakan akan kembali mempersiapkan berkas dan data untuk kembali mendaftar pada isbat nikah tahap 3, itu pun apabila Pemerintah Kecamatan Cibungbulang menyelenggarakannya lagi.

“Walau pun sekarang tidak lolos, namun Kami tetap akan mendaftar lagi pada penyelenggaraan isbat nikah selanjutnya,”pungkasnya.

(bayup)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles