27 C
Bogor
Thursday, September 19, 2024

Buy now

spot_img

Pertahankan Hak, Ratusan Eks Karyawan PT Bostinco Doa Bersama Santri

Cileungsi | Jurnal Bogor
Perwakilan eks para pekerja PT Bostinco yang di-Putus Hubungan Kerja (PHK) melakukan doa bersama dengan santri-santri Pondok Pesantren Darussalam Koposari, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (8/10/23).

Doa bersama ini dilakukan sebagai ikhtiar memohon kepada Sang Pencipta berkaitan dengan perjuangan 132 orang eks pekerja PT Bostinco yang di-PHK oleh perusahaan pada 5 tahun lalu, dan pada 10 Oktober 2023 akan dibacakan putusan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya, korban PHK Joko membenarkan bahwa dia dan kawan-kawan sebanyak 132 orang telah di-PHK perusahaan 5 tahun lalu. Dan akibat PHK tersebut telah menimbulkan berbagai masalah sosial. Bahkan ada yang telah meninggal dunia, ada yang bercerai akibat masalah ekonomi, ada yang terputus sekolah anaknya akibat ekonomi dan masalah sosial lainnya.

“Harapan kami, Pengadilan Niaga Pada pengadilan negeri Jakarta Pusat dapat mengabulkan permohonan 132 orang eks pekerja Bostinco, agar segera ada kepastian hukum dan keadilan bagi kami,” ucap Joko kepada wartawan.

“Kami mohon dengan sangat kepada yang mulia majelis hakim yang menangani kasus kami, agar melihat nasib kami dan memberikan keadilan kepada kami. Sedih pak atas apa yang kami alami, semoga jeritan kami didengar oleh pihak-pihak terkait,” sambungnya, sambil tak kuasa menahan air mata.

Solihin, salah satu koordinator eks pekerja PT Bostinco, menyampaikan, tadinya para pekerja yang di-PHK bermaksud ingin mencari keadilan dengan menyampaikan aspirasi ke Istana Negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.

“Ya tadinya kami akan menyampaikan aspirasi ke gedung Istana Negara. Namun atas berbagai saran akhirnya kami menundanya, dan akhirnya kami mengadakan doa bersama di pesantren,” singkatnya.

Sementara kuasa hukum eks pekerja PT Bostinco Afif Johan SH, MH., memberikan keterangan tentang kronologi masalah tersebut.

Menurutnya, hampir 5 tahun sejak 19 November tahun 2018, 132 orang pekerja PT Bostinco yang sedianya hendak mulai bekerja seperti biasanya di hari Senin, kemudian diarahkan menuju kantin perusahaan kemudian diumumkan bahwa mereka di-PHK tanpa menjelaskan hak-hak pekerja akan didapat akibat PHK, seperti uang pesangon maupun penghargaan masa kerja termasuk gaji pada bulan berjalan pun saat itu tidak diberikan.

“ Akibat tidak adanya kepastian akan hak pekerja, kemudian pekerja berproses untuk memenuhi haknya dengan mengajukan perundingan bipartit hingga mediasi tak kunjung ada kepastian mengenai hak para pekerja tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Afif Johan mengatakan, guna mengupayakan pemenuhan haknya, terpaksa para pekerja mengajukan upaya perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Bandung dengan Register Perkara Nomor 266/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bd.

Majelis Hakim kemudian memutus bahwa PT Bostinco wajib membayar total nilai kekurangan upah dan kompensasi PHK sejumlah Rp15.490.769.566.

“Tidak terima putusan PHI, upaya kasasi PT Bostinco pun tidak dikabulan dan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung dengan register perkara Perkara Nomor 1360K/ Pdt.Sus.PHI/2020 tertanggal 9 November 2020 tetap menguatkan putusan PHI,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, pasca putusan MA perkara telah berkekuatan hukum tetap namun sebagai pihak yang kalah perusahaan tidak kunjung juga menjalankan amar putusan sehingga para pekerja mengajukan permohonan eksekusi dan mengajukan kepada pengawasan ketenagakerjaan agar melakukan upaya hukum legal yang diatur oleh UU Cipta Kerja mengenai dugaan pidana tidak membayarkan kompensasi PHK.

“Putusan pengadilan pidana pada PN Cibinong yang juga menegaskan agar penanggungjawab perusahaan melaksanakan pembayaran kompensasi PHK dan kekurangan upah selama bekerja. Sampai hari ini hak-hak eks pekerja PT Bostinco yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap belum juga dilaksanakan oleh perusahaan,” cetusnya.

Afif Johan SH, MH berharap, demi mendapatkan kepastian haknya dan memperoleh keadilan, pihaknya mengajukan permohonan PKPU. Pria yang aktif di dunia ketenagakerjaan dan aktif di dunia pesantren itu, meyakini bahwa majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengabulkan permohonan PKPU 132 eks pekerja PT Bostinco demi keadilan, kepastian hukum bagi para korban PHK.

“Akhirnya kami mengajukan upaya permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 251/pdt.sus/PKPU/2023 yang rencananya akan diputus besok hari selasa 10 Oktober 2023,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles