28.1 C
Bogor
Tuesday, November 26, 2024

Buy now

spot_img

Surat Edaran THR Akan Digugat

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Surat edaran yang berisi tentang izin bagi perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada tahun ini memicu kontroversi. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran tersebut. Namun hal ini membuat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur.

“Kami dari konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi kantor pengadilan tata usaha negara ingin mengajukan gugatan terkait surat edaran menaker terkait THR,” ujar Sekjen KSPI, Ramidi, Kamis (14/6).

KSPI melayangkan gugatan terhadap surat edaran tersebut dengan alasan sangat merugikan kaum buruh, karena THR yang menjadi hak buruh yang selama ini diterima sebelum hari Lebaran, sekarang harus diterima setelah Lebaran. Ramidi menambahkan, bahkan beberapa perusahaan berencana membayar THR karyawannya dicicil hingga bulan September. 

“Akhirnya dengan surat edaran menteri ini banyak perusahaan menangguhkan pembayarannya. Ada yang dibayarkan hingga September. Artinya falsafah dari THR ini menjadi hilang secara otomatis. Karena yang harusnya diterima sebelum hari raya, ini diterima jauh hari setelah hari raya,” tambahnya.

Ramidi berharap pengadilan bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan bisa diproses secepatnya. Ia juga berharap ke depan pemerintah ataupun menteri tidak mengeluarkan surat edaran yang merugikan para pekerja.

Asep Saepudin Sayyev |*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles