29.2 C
Bogor
Friday, November 1, 2024

Buy now

spot_img

Pasien Tertahan, Bukan Peraturan RSUD Leuwiliang Tapi dari BPJS

Leuwiliang | Jurnal Bogor

Pengurusan kepulangan pasien di RSUD Leuwiliang sempat mengalami kesalahpahaman, dimana  Kepala Desa Kalong I Yenih Yeyen yang mendampingi warganya sempat tertahan kepulangannya karena adanya kebijakan BPJS yang diterapkan di RSUD Leuwiliang.

Kejadian bermula pada saat keluarga salah satu warga Desa Kalong I yang sakit dan sedang rawat inap di RSUD Leuwiliang tengah mengurus kepulangan pasien.

“Setelah dilakukan pengecekan BPJS oleh petugas RSUD Lewuliang, rupanya pasien memiliki iuran tertunggak,” ujar Kepala Bagian Keuangan RSUD Leuwiliang Anang Sujana melalui keterangannya yang diterima Jurnal Bogor, Rabu (9/8/2023). 

Anang Sujana menyayangkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3b untuk mempertahankan status kepesertaan aktif atau untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS, peserta BPJS wajib melunasi sisa iuran bulan tertunggak.

“Setelah membayar iuran tertunggak dan kami input, diketahui pasien yang merupakan warga bu Kades Yeyen memiliki kewajiban membayar denda kepada BPJS, karena sebelumnya memiliki iuran tertunggak,” tutur Anang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 5 dan 6, dimana pasien yang memiliki iuran tertunggak wajib membayar denda kepada BPJS untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjut.

“Jadi perlu dipahami oleh semua masyarakat bahwa denda yang ada setelah membayar iuran tetunggak saat akan atau sedang melakukan pelayanan rawat inap itu peraturan dari BPJS, bukan peraturan RSUD Leuwiliang,” imbuhnya.

Menurut Anang, apa yang dilakukan petugas RSUD Leuwiliang tidak lain hanya menjalankan prosedur dan aturan yang berlaku, bukan menghalang-halngi pasien untuk pulang.

“Kami sangat paham dan tahu betul, ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian dari ibu Yeyen kepada warganya,” terang Anang.

Anang kembali menegaskan, bahwa denda yang dimaksud yang wajib dibayar pasien itu merupakan peraturan dari BPJS, bukan peraturan RSUD Leuwiliang.

Anang menambahkan, kesalah pahaman ini sudah selesai dan telah dilakukan mediasi antara pihak RSUD Leuwiliang dengan Kades Yeyen juga pasiennya.

“Alhamdulillah, setelah kami duduk bareng dan memberikan penjelasan kepada ibu Kades Yeyen, akhirnya baik pasien maupun ibu Yeyen pun akhirnya paham dan kesalahpahaman ini pun berakhir damai dan saling memaafkan,” tandasnya.

** Asep S.Sayyev

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Latest Articles