30.5 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

DLH Jabar Sosialisasikan Pergub No 45 Tahun 2022

Gunung Putri  | Jurnal Bogor

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat sosialisasikan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 45 Tahun 2022 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya dan Bekasi. Kegiatan berlangsung di gedung Aula Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (27/07/23).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh DLH Kabupaten Bogor, Patroli Sungai, Camat Gunung Putri, Kepala Desa se-Kecamatan Gunung Putri, serta aktivis peduli lingkungan.

Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Provinsi Jawa Barat, Nita Nillawati Wala mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh DLH Jabar itu lebih kepada membangun kepedulian bersama-sama dengan masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, yang menjadi salah satu konsen mensosialisasikan gerakan perubahan perilaku masyarakat.

” Ini adalah salah satu agenda kita, untuk mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor.

Dalam hal ini, sambung Nita, masyarakat masih belum terbiasa untuk mengurangi penanggulangan sampah, seperti contohnya sampah rumah tangga. Masyarakat harus bisa beralih menggunakan produk-produk yang berkali-kali bisa digunakan, bukan memakai produk yang hanya sekali pakai, Karena itu bisa menimbulkan banyaknya sampah.

” Kita harus kembali kepada jaman nenek moyang kita, menggunakan peralatan yang bisa berulang ulang dipakai, sehingga sampah yang kita produksi pun akan berkurang,” cetusnya.

Nita menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan suatu kegiatan pembuangan limbah ke sungai bisa melaporkan hal tersebut untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, DLH Jabar memiliki suatu wadah ECIS,  tempat pengaduan masyarakat jika menemukan kegiatan yang membuang limbahnya ke sungai. Dan itu bisa kita tindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang ada.

” Ada petugas yang melakukan pengawasan yaitu PPLH namanya, pejabat pengawas lingkungan hidup, dan ini sudah diamanatkan oleh undang-undang yang jelas,” jelasnya.

“Kalaupun ada perusahan-perusahaan yang nakal dan masih membuang limbahnya ke sungai sudah pasti akan kita tindak lanjuti, mulai dari pengawasan, sangsi administrasi perdata hingga pidana. Nanti akan kita lihat dari tingkatanya,” katanya.

Nita berpesan kepada masyarakat dan para pengusaha agar tetap peduli terhadap lingkungan.

“Sejauh ini pemerintah yang sudah bagus dengan bagaimana pelaksanaannya, sekarang tinggal kembali lagi kepada  masyarakat, pelaku usaha, akademis, media sosial agar dapat membantu melakukan hal serupa bersama-sama untuk perbaikan lingkungan dan menjaga lingkungan,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles