31 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Kapolresta Tangkap Tangan Ranmor Bersenpi

jurnalinspirasi.co.id – Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengamankan langsung pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang membawa senjata api (senpi).

Pelaku diamankan di kawasan Ungu Kangen Hotel, Jalan Bina Marga, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Sabtu (1/7) malam.

Awalnya, Kombes Pol Bismo beserta jajarannya saat tengah patroli malam melintas di Jalan Bina Marga melihat antara pelaku ZJR alias Udep (33) dan korban J (21) bergumul di pinggir jalan.

“Khususnya pada malam Minggu kemarin dari Polresta Bogor Kota, saya pribadi bersama dengan anggota melaksanakan patroli menuju lokasi apel malam, mendapati situasi di sebelah mobil saya ada ramai-ramai,” ungkap Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (3/7).

Mendapati hal itu, ia pun lantas turun dari mobil bersama dengan anggota untuk melakukan penindakan terhadap orang-orang yang tengah bergumul tersebut .

“Kami pisahkan dan klarifikasi juga dicek. Didapatlah situasi pada saat itu ada curanmor roda dua di mana pelakunya menggunakan senjata api. Senjata api kami sita dan dilakukan pemeriksaan di TKP, siapa yang saksi, korban dan siapa tersangka,” katanya.

Selain senpi, lanjut dia, di lokasi petugas juga menemukan kunci leter T dan motor curian. Sementara dari hasil pendalaman, ZJR sudah melakukan curanmor sebanyak sembilan kali di sejumlah wilayah Kota Bogor dalam waktu dan lokasi berbeda.

“Pelaku pada saat itu melakukannya bersama dengan satu orang yang masih kami kejar. Kami juga lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku di kedua kakinya karena berusaha melarikan diri saat pengembangan,” imbuhnya.

Kombes Bismo juga mengungkapkan pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada tahun 2018.

Sementara untuk kepemilikan senpi rakitan yang diketahu milik pelaku lain yang masuk DPO berinisial DS yang tengah dikejar oleh tim Satreskrim Polresta Bogor Kota.

“Kami kenakan pelaku dengan pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara dan juga undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 membawa senpi dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.* Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles