Haji Anak Kecil
Sahih al-Bukhori:1725
عَنْ السَّائِبِ ابْنِ يَزِيدَ قَالَ:
حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ.
Dari al-Sa’ib ibn Yazid, dia berkata:
Aku diajak menunaikan haji bersama Rasulullah saw, pada saat itu aku berusia tujuh tahun.
Pesan :
Diperbolehkan bagi anak kecil yang belum baligh untuk ikut menunaikan ibadah haji, meskipun kewajibannya menunaikan haji belum terbayar karena ia belum mukallaf di saat itu.