26.7 C
Bogor
Friday, May 17, 2024

Buy now

spot_img

Bising, Polisi Sita Ribuan Knalpot Brong

Bogor | Jurnal Bogor

Polresta Bogor Kota terus melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bising. Diketahui, Dalam kurun waktu lima bulan dari Februari hingga 14 Juni 2023, sebanyak 2.148 knalpot bising atau brong berhasil diamankan Satlantas Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota Bogor Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menyatakan pihaknya bersinergi dengan masyarakat terkait banyaknya keluhan knalpot bising atau brong.

“Aduan atau keluhan dari knalpot bising atau brong disampaikan seperti pada saat saya ataupun para pejabat utama Polresta dan Kapolsek sambang ke masyarakat,” kata Kapolresta, Kamis (15/6).

Menurut dia, masyarakat mengeluhkan penggunaan knalpot bising mengganggu kenyamanan di waktu malam hari, terlebih mereka yang tengah sakit.

Knalpot bising, sambungnya, juga kerap digunakan untuk balap liar dengan suara yang ditimbulkan menganggu lingkungan masyarakat.

Atas dasar itu, Kombes Pol Bismo, merespon aduan-aduan tersebut dengan melaksanakan operasi penertiban knalpot bising oleh Satlantas Polresta Bogor Kota.

“Kita diketahui bersama bahwa knalpot brong ini juga bisa memicu penggunanya cenderung untuk ngegas menambah kecepatannya, sehingga bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengemudi itu sendiri, juga pengguna jalan lain,” imbuhnya.

Ia menjabarkan dalam operasi penertiban knalpot brong dimulai Februari hingga Juni tahun 2023 ini berhasil disita sebanyak 2.148 knalpot brong.

Rinciannya, Februari sebanyak 60 knalpot brong, Maret 941 knalpot brong, April 332 knalpot brong, Mei 672 knalpot brong, dan sampai 14 Juni 143 knalpot brong.

Sementara sampai saat ini tercatat ada 300 penindakan terhadap pelanggar yang menggunakan knalpot brong dikenakan tilang manual ataupun tilang elektronik (ETLE).

Kata dia, pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya knalpot diatur Pasal 285 ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” paparnya.

Selanjutnya, kata Kombes Bismo, pihaknya akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terkait pemusnahan barang bukti knalpot brong atau barang bukti tersebut digunakan untuk dimanfaatkan masyarakat semisal dijadikan kursi dan sebagainya.

“Nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak kejaksaan,” tandasnya.

Kapolresta mengungkapkan, dari 2.148 pengendara motor yang menggunakan knalpot brong, 1.956 pelanggar sudah melakukan penggantian kembali dengan knalpot standar.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Aprian menuturkan, dari rentan waktu Februari sampai Juni, petugas sudah mendatangi dua bengkel di Kota Bogor yang menyediakan knalpot brong. Bengkel tersebut hingga sekarang sudah tidak lagi menjual knalpot brong sejak akhir Februari.

“Sejak akhir Februari bengkel itu tetap beroperasi tetapi tidak menjual lagi knalpot brong ataupun knalpot bising. Jika di Bogor Kota sejauh ini tidak memproduksi,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles