24.2 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Harga Beras Bulog di Pasar Tradisional Bogor Meroket, Genpar Laporkan Spekulan ke Satgas Pangan RI

Nanggung | Jurnal BogorĀ 

Perum Bulog Sub Divre (Divisi Regional) Cianjur dan mitra distributor toko Budi Daya yang beralamat di Bogor Tengah RT 04 RW 02 Pabaton, Kota Bogor terindikasi melakukan kegiatan monopoli penjualan beras.

Hal itu tertulis dalam surat laporan aduan yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Genpar kepada Kasatgas Pangan Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Ketua Umum LSM Genpar Sambas Alamsyah membenarkan, terkait pihaknya melayangkan surat pengaduan kepada Satgas Pangan Bareskrim Polri.

“Iya benar, itu kita laporkan sehubungan dengan temuan tim investigasi kami, perihal dugaan adanya tindakan perbuatan melawan hukum kolusi dan nepotisme,” kata Sambas saat dihubungi oleh Jurnal Bogor, kemarin.

Sambas menjelaskan, Perum Bulog Sub Divre Cianjur terindikasi memberikan kuota order lebih kepada mitra distributor bulog Toko Budi Daya tanpa analisa dan kajian teknis downline. Sementara mitra distributor bulog toko Budi daya mendistribusikan dan menjual beras melampaui batas wilayah.

“Kegiatan mereka itu mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Padahal saat ini ketersediaan Bulog dalam keadaan kritis ternyata di sana ada oligarki yang sudah terstruktur dengan rapi, pemain hebat ini diduga menjual beras Bulog ini dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) padahal sudah jelas kalkulasi formulasi harga untuk distributor,” jelasnya.

Jadi kata Sambas, dampak negatif dari kegiatan tersebut menimbulkan inflasi di pasaran dan menggangu stabilitas perekonomian masyarakat kurang mampu sehingga kesulitan mendapatkan beras berkualitas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Salah satunya harga beras Bulog di pasar tradisional di Kabupaten Bogor, harga eceran tertinggi (HET) Rp.520 000/50 Kg itu jelas  tidak sesuai dan telah melanggar ketentuan atau ketetapan pemerintah dikisaran Rp.472.500/ 50 Kg,” ucap Sambas.

Sambas berharap Kasatgas Pangan Dirtipideksus Bareskrim polri agar segera menindak dan memproses seusai dengan hukum yang berlaku.

“Saya berharap dalam hal ini Kasatgas pangan Dirtipideksus Bareskrim polri segera mengatasi pengaduan kami. Karena tidak menutup kemungkinan kasatgas pangan Jawa Barat sudah mengetahui permasalahan ini dan terkesan menutup-nutupi ,” tungkasnya.Ā 

** Andres

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles