24.8 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Nunggak 10 Miliar, Tiga Kontraktor Hentikan Sementara Pembangunan TPPAS Nambo

Klapanunggal | Jurnal Bogor

Proyek Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, diblokir sejumlah kontraktor. Hal itu dilakukan lantaran PT Jabar Bersih Lestari (JBL) belum membayarkan hak kontraktor senilai Puluhan Milyar.

Sebanyak tiga Kontraktor yang belum dibayar oleh PT JBL yang menjadi rekanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk mengerjakan proyek TPPAS Lulut Nambo, ialah PT Cahaya Fajar Mitratama (CFM), KSO Delta Citra Abadi (DCA), PT Bumi Beam Center (BBC).

Saat ketiganya belum mendapat pembayarannya masing-masing, PT JBL justru malah mempekerjakan kontraktor baru bernama PT AMA di kawasan komposting. Oleh karenanya, ketiga kontraktor sebelumnya melakukan penutupan area agar kontraktor baru tidak melakukan pengerjaan.

Kontraktor memasang plang dan spanduk bertuliskan pembangunan sementara dihentikan dan tuntutan agar pembayaran dilakukan. Wilayah yang operasionalnya dihentikan sementara berada kawasan komposting, atau tempat menaruh sampah dari berbagai daerah sebelum diolah.

Kuasa Hukum PT CFM, Marojahan Panjaitan mengatakan, penutupan atau pemasangan plang di Areal Komposting TPPAS Lulut Nambo itu merupakan upaya terakhir dari kliennya dan kontaktor lain. Pasalnya, beberapa upaya administrasi penagihan yang dilakukan selalu menemui jalan buntu dan tidak ada solusi.

“Penutupan atau demo di TPPAS ini merupakan langkah yang terakhir. Karena pihak JBL beberapa kali ditagih selalu mengingkari janji. Terakhir PT JBL berjanji akan membayar tagihan kepada klien kami dengan dana pinjaman, namun hingga tenggang waktu hari ini tidak juga dibayarkan,” katanya kepada Jurnal Bogor, Kamis (01/11).

Marojahan menjelaskan, penutupan sementara ini dilakukan sampai PT JBL melakukan pembayaran terharap kliennya. Ketika hak para kontraktor dibayar, maka plang dan spanduk penutupan yang terpasang akan segera dicabut.

“Ya kita berharap begitu (tidak ada aktivitas selama penutupan), mereka juga harus mematuhi hukumlah. Ada sanksi apabila mereka mencabut atau membongkar pemblokiran ini,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum PT DCA, Darwin Steven Siagian, mengatakan pihaknya sudah melakukan somasi beberapa kali. Di samping itu, kontraktor yang baru yakni PT AMA mengaku tidak mengetahui ada permasalahan yang belum selesai antara PT JBL dan tiga kontraktor lama.

“Padahal belum ada serah terima berita acara. Somasi juga tidak pernah digubris (oleh PT JBL),” ujarnya.

Darwin menyebutkan, adapun luas daerah operasional yang ditutup sekitar 54 hektare. Area yang ditutup merupakan area komposting yang akan menjadi tempat sampah-sampah dibongkar, disortir, dan kemudian dipindah ke tempat fabrikasi.

Jika langkah ini tak juga ditanggapi oleh PT JBL, dia mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik pidana dan perdata. “Karena (PT JBL) berani menunjuk kontraktor untuk bekerja tapi tidak punya dana,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PT JBL, Rilo, mengaku sudah melaporkan hal ini ke pimpinan PT JBL. Ke depan, masalah ini akan ditindaklanjuti oleh manajemen dan direksi terkait.

“PT JBL sudah tahu, masih menunggu dari pimpinan saja. Kita ikuti prosedurnya saja dulu, nanti gimana manajemen pusat saja,” kata Rilo.

Adapun untuk hutang PT JBL yang harus dibayarkan kepada kontraktor yakni, sebesar Rp3,1 miliar kepada PT CFM, kemudian kepada PT DCA sebesar Rp6,7 miliar dan PT BBC sebesar Rp8,5 miliar.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles