Cileungsi | Jurnal Bogor
Sebanyak 200 karyawan diberhentikan secara sepihak oleh PT Cermai Makmur Abadi Internasional yang berada di Kp. Cipicung, Desa Mekarsari, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kini, mereka menuntut pihak perusahaan membayar kewajibannya kepada para karyawan yang di PHK sejak September 2022 lalu.
Salah satu karyawan, Iin Rahmawati mengatakan, ia bersama temannya yang lain belum menerima gaji sejak 27 Juli sampai September, dan diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan bahkan sebelum masa kontrak berakhir.
“Ada sekitar 200 orang yang diberhentikan sepihak oleh manajemen. Padahal selama bekerja kami mengikuti aturan yang ada tapi kok diberhentikan secara sepihak,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/11).
Menurutnya, hingga saat ini gaji dari perusahaan belum juga dibayarkan. Padahal, ia bekerja selama satu minggu full dan selalu mengikuti ketentuan di perusahaan.
“Kami bekerja di bagian operator mesin jahit. Pada bulan September kami diberhentikan dan belum membayar hak-hak kami, seperti gaji,” jelasnya.
“Sedangkan upah yang kami terima yaitu setiap minggu bukan per bulan dan itupun kami bekerja selama 12 jam setiap hari dari Senin sampai minggu, jadi tidak ada libur hanya ada jeda. Namun pihak perusahaan tidak menghitung semua itu sebagai lembur,” lanjutnya.
Selain upah, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan pun belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, hingga akhirnya para karyawan melakukan aksi demo dan tidak menemukan titik terang.
“BPJS Ketenagakerjaan selama 1,5 tahun belum dibayarkan. Dari 200 orang yang diberhentikan, mereka hanya dijanjikan oleh perusahaan, bahkan kami sudah melakukan aksi demo sebanyak 3 kali, akan tetapi tidak didengar oleh perusahaan,” tutupnya.
Ia meminta kepada intansi terkait dapat segera turun tangan dan membela haknya agar dipenuhi oleh perusahaan. “Kami mohon kepada instansi terkait agar hak kami segera dipenuhi oleh perusahaan,” harapnya.
** Nay Nur’ain