Klapanunggal | Jurnal Bogor
Polsek Klapanunggal Polres Bogor menerima permohonan penerapan keadilan restoratif terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada September 2022. Polsek Klapanunggal Polres Bogor menggelar restorative justice terkait adanya perdamaian di antara kedua belah pihak, Kamis (20/10).
Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana Putra S.I.K., M.M mengatakan telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak dan surat permohonan restoratif yang sudah ditanda tangani pihak pelapor yakni B (42) dan telah diterima penyidik.
“Dengan itu kami pun melakukan restorative justice pada Rabu (19/10). Yang dihadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021,” ujarnya kepada Jurnal Bogor, Kamis (20/10).
Menurutnya, dalam restorative justice yang dilakukan pihak terlapor yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar 7 juta rupiah yang timbul akibat kasus penggelapan tersebut.
” Yang kemudian pihak pelapor pun memaafkan kejadian tersebut. Dengan telah dilakukan restorative justice ini maka perkara pun dianggap telah selesai,” tandas AKP Bagus Azi Lesmana.
** Nay Nur’ain