Cibinong | Jurnal Bogor
Kavling kebun yang digadang- gadang akan dijadikan peraturan daerah (perda) oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor sebagai pengusung sampai saat ini belum dilakukan kajian oleh eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang memiliki peran untuk menentukan suatu wilayah.
“Terkait Perda Kavling kami belum melakukan kajian” jelas Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor Eko Warto kepada Jurnal Bogor , Senin (18/07/22).
Sebelumnya, kavling kebun menjadi sorotan Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Atma, SE. Menurutnya, kavling kebun yang sudah terlanjur menjamur di wilayah Bogor Timur harus segera dicarikan solusi karena ini sudah menjamur dan ada konsumen yang harus dipikirkan nasibnya, apalagi konsumen notabene warga luar Bogor yang tidak tahu menahu jika di Kabupaten Bogor belum ada aturan untuk penjualan kavling kebun.
” Betul, Komisi 1 yang mengusulkan akan Perda untuk kavling kebun tersebut, namun regulasi aturan harus tetap ditempuh, dalam arti pengusaha harus tetap mengedepankan aturan yang ada jangan main tabrak,” ujar Atma kepada Jurnal Bogor , Senin (11/07/22) lalu.
Jika Perda tidak dibuat, usaha kavling kebun ini akan menjadi bom waktu untuk Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri. Maka dari itu Komisi 1 menjadi pengusul agar kesemrautan yang ada di Bogor Timur khususnya bisa tertata rapi karena adanya Perda dan otomatis pengusaha harus mengikuti regulasi.
“Tapi, saat ini tidak semudah itu untuk membuat menjadi perda, karena harus ada kajian – kajian dari eksekutif dan dinas – dinas terkait dan sampai saat ini itu belum ditempuh,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya bukan membatasi investor untuk berkembang di Kabupaten Bogor, namun justru mendukung dengan adanya investor. Tetapi harus tetap taat pada aturan jangan main tabrak apalagi aturan itu baru mau digodok. Atma mengingatkan jangan dijadikan ajang jualan agar konsumen pun nantinya bisa memiliki kavling kebun yang legal tanpa ada permasalahan.
“Kita coba dukung usaha dengan mengusung Perda, namun tetap ada peran eksekutif untuk melakukan kajian, apakah lahan tersebut layak untuk dijadikan kavling kebun atau tidak, itu kewenangan eksekutif untuk membuat kajian,” beber Aleg yang berangkat dari PKS tersebut.
Jadi jika mau semuanya rapi harus tegas Atmas harus mengikuti regulasi yang ada hingga pengusaha bisa tenang konsumen pun nyaman.
Sekedar diketahui, jumalah kavling kebun di Bogor Timur sudah sampai puluhan, mulai dari Granada , Andalus, Jati Indah , Pesona Alam, Bonjovi, dan masih banyak lagi yang tak jarang terjadi persoalan pertanahan dan perizinan.
** Nay Nur’ain