Kuasa Hukum Nemin Cs: Putusan Harus Sesuai Barang Bukti dan Saksi – saksi
Cibinong | Jurnal Inspirasi
Dalam persidangan yang dilakukan pada Kamis (26/8) lalu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pihak tergugat, PT Megasari Makmur dan penggugat, Nemin Cs, warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, telah selesai ke tahap pembuktian oleh kedua belah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
“Kami selaku kuasa hukum Penggugat ikut melihat dan memeriksa bukti – bukti yang disampaikan pihak tergugat melalui kuasanya. Menurut kami pihak tergugat tidak dapat membuktikan keaslian berkas kepemilikan tanah seluas kurang lebih 4000 meter yang terletak di Kampung Parung Tanjung, Desa Cicadas milik Nemin Cs tersebut,” kata Frans Simamora, Kuasa Hukum Nemin Cs kepada Jurnal Bogor, Senin (30/8/21).
Frans menambahkan, dalam pembuktian kepemilikan lahan yang diklaim oleh PT Megasari Makmur tersebut, banyak kejanggalan prihal kelengkapan administrasi pertanahan sebagaimana mestinya. Hal itu, membuat pihaknya meragukan keaslian bukti yang dilampirkan dalam persidangan tersebut.
“Kejanggalan pertama ialah keaslian surat segel yang diklaim pihak tergugat sebagai perpindahan hak atas tanah Alm H. Suhanda, tidak dapat di buktikan. Lalu bukti digital (foto) juga tidak bisa dibuktikan dan bukti fotokopi undang-undang dan putusan dari Mahkamah Agung, yang kami anggap bukan sebagai barang bukti. Karena bukti ini adalah sudah menjadi hak umum yang tidak perlu dibuktikan,” bebernya.
Di sisi lain, lanjut Frans, Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan sebagai turut Tergugat tidak pernah bisa juga membuktikan perpindahan hak atas tanah alm. H. Suhanda kepada pihak manapun. “Kepala Desa yang ikut sebagai tergugat tidak pernah menghadiri persidangan. Padalah, seluruh pembuktian dan kebenaran kepemilikan lahan ada di ranahnya sebagai kepala desa karena memiliki riwayat yang disimpan dalam arsip desa,” jelasnya.
Namun begitu, Frans sangat optimis nantinya putusan majelis hakim akan berpihak terhadap kliennya. Tentunya dengan bukti-bukti yang disampaikan di muka peradilan (Majelis Hakim). Karena prinsip hukum (Putusan Pengadilan) adalah penegakan hukum sesuai barang bukti dan saksi – saksi yang telah disumpah. Terlebih, bukti surat maupun saksi-saksi dari pihak Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan .
“Walaupun demikian, apapun putusan pengadilan kami tetap akan menghormati. Tapi menurut hemat kami putusan nanti haruslah sesuai bukti – bukti tertulis dan saksi-saksi yang telah kami paparkan sesuai pasal 1866 KUH Perdata jo pasal 164 HIR. Kami berharap janganlah menyimpang dari pasal tersebut,” harapnya.
Untuk diketahui, pengadilan selanjutnya akan membuat kesimpulan masing – masing pihak pada Kamis, 2 September mendatang.
** Nay Nur’ain