Ciomas | Jurnal Bogor – Unit Reskrim Polsek Ciomas berhasil mengamankan seorang terduga penjual obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol, di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia menjelaskan, pengungakapannya di wilayah Desa Mekarjaya Kecamatan ciomas. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan obat keras tertentu di wilayah tersebut.
“Anggota Polsek Ciomas menerima laporan dari warga terkait dugaan penjualan obat keras tertentu di lokasi tersebut. Setelah itu, petugas langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hendra.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai penjual obat keras jenis tramadol beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu buah tas tangan warna hitam yang berisi 53 butir tramadol serta uang tunai sebesar Rp120 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. Yudi


