Ciawi | Jurnal Bogor – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tata Ruang Bangunan Kelas A Wilayah II Ciawi bersama dinas terkait di Kabupaten Bogor terus melakukan pendataan di tujuh titik persimpangan ruas Jalur Puncak guna mengurai kemacetan yang selama ini kerap terjadi.
Kepala UPTD Tata Ruang Bangunan Kelas A Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi, mengatakan pendataan tersebut telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Dari hasil lapangan yang dihimpun, sebagian sudah dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti.
“Pendataan itu berlangsung selama tiga bulan. Hasil lapangan yang dihimpun sebagian sudah dilimpahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” ujar Agung, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, langkah awal difokuskan pada penanganan di persimpangan Pasir Muncang dan kawasan Taman Safari yang dinilai menjadi titik krusial kemacetan dan hingga kini belum optimal dalam penanganannya.
“Kami sesuai tupoksi melakukan pendataan, inventarisasi, serta memberikan teguran pertama, kedua hingga ketiga. Selanjutnya menjadi kewenangan Satpol PP,” ungkapnya.
Selain itu, UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II Ciawi juga melakukan inventarisasi sepanjang ruas Jalan Raya Puncak, khususnya terhadap bangunan yang diduga melanggar garis sempadan jalan.
“Ya, khususnya yang diduga melanggar garis sempadan,” bebernya.
Ia menegaskan, penataan kawasan ini dinilai sangat penting karena Pasir Muncang menjadi salah satu titik kemacetan yang sudah berlangsung lama dan sulit diurai.
“Karena itu, sesuai arahan Bupati, optimalisasi fungsi, pelebaran jalan, hingga penataan kawasan menjadi fokus utama,” tandasnya. Yudi


