27 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

47 Tempat Usaha Langgar PPKM Darurat

Bogor | Jurnal Inspirasi

Sebanyak 47 tempat usaha dari sektor esensial dan kritikal melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam masa PPKM Darurat di Kota Bogor. Demikian dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

“Selama tiga hari ada 47 tempat usaha yang ditindak,” ujar Kapolresta kepada wartawan, Selasa (6/7).

Menurut dia, sidang tindak pidana ringan bagi pelanggar prokes PPKM Darurat sudah dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Satpol PP dan Pengadilan Negeri Bogor.

Sementara itu pada Selasa (6/7) dua cafe dan restoran di Kota Bogor dikenakan sanksi lantaran melayani makan di tempat. Padahal, secara aturan PPKM Darurat hanya boleh melayani secara take away. “Ada sanksi sebesar Rp1 juta,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bogor, Aryo Wicaksono, Selasa.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pada operasi prokes pada Selasa (6/7) pihaknya menyisir sejumlah ruko, pertokoan dan cafe yang di tiga kecamatan yang ada di Kota Bogor.

“Kami menyisir sejumlah tempat keramaian yang ada di Kecamatan Bogor Timur, Kecamatan Bogor Utara dan Tanah Sareal. Baik pertokoan, perkantoran, ruko, hingga cafe dan restoran,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles