Kemang | Jurnal Inspirasi
Warga Kampung Kemang Kiara mendatangi rumah kepala Desa guna meminta penjelasan dari Kepala Desa Kemang atas dipanggilnya mereka oleh Polres Bogor guna memberikan klarifikasi atas dugaan tindakan penyerobotan tanah.
Warga yang mendapat surat panggilan dari kepolisian mempertanyakan atas klaim kepemilikan tersebut, karena umumnya semua yang mendapat panggilan telah memiliki surat kepemilikan tanah yang jelas atas hak dan perolehannya, bahkan sudah sertipikat sejak tahun 1980an.
“Setahu saya tanah-tanah yang diklaim tersebut, perolehan dari jual beli yang sah dan waris, sehingga sangat aneh tiba-tiba ada yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah tersebut yang luasnya mencapai 3.300 meter,” kata warga Kemang yang namanya enggan dikorankan itu, kepada Jurnal Bogor, kemarin.
Dalam panggilan itu tertera penyerobotan tanah sejak tanggal 24 Januari 2020, warga Kemang itu heran karena tidak ada peristiwa penyerobotan tanah di tanggal tersebut. Pada tanggal 24 Januari 2020 memang ada undangan dari kantor desa untuk musyawarah, waktu itu ada warga yang bernama Imung beserta pengacaranya mengaku memiliki tanah di Desa Kemang dengan menunjukan Kikitir/Girik, Kohir No. 445/1308 Persil No. 69a, D.II seluas 3.300 M2.
Dalam panggilan itu warga tidak menanggapi klaim tersebut karena warga sebagai pemilik sah dan menguasai lahan tersebut merasa surat tanahnya berbeda persil dan bloknya, sehingga musyawarah dibubarkan dengan tidak ada kesepakatan.
Warga pada umumnya tidak mengetahui kalau Imung mengklaim memiliki tanah seluas itu, karena sejak jaman dulu tidak pernah terdengar atau ada orang yang mengetahui Imung memiliki tanah di Kemang kiara dengan luas 3300 m2. Tiba-tiba sekarang ada panggilan polisi buat dimintai klarifikasi.
“Kami datang kesini mau nanya aja sama pak Kades Entang, apakah ada surat-surat yang dikeluarkan dari pak Kades misalnya surat riwayat tanah ataupun surat keterangan tidak sengketa yang dijadikan dasar laporan pak Imung untuk melaporkan kami,?” kKata salah satu warga lain.
Apabila surat-surat tersebut benar dikeluarkan oleh kades, artinya bisa jadi Kades terindikasi ikut membantu orang yang tidak memiliki kejelasan objek dan lokasi tanahnya dan membuat ketidak pastian hukum, dan berpotensi konflik di masyarakat . “Kecurigaan dari warga yang datang ke rumah kades disana ada Pak Kades dan Pak Imung didalam pada saat ditanya oleh salah satu warga Pak Imung sedang ada bisnis dengan saya urusan ternak ikan kata Pak Kades kepada warga.”
“Warga masih menduga-duga apabila Pak Kades tidak mengeluarkan surat-surat yang digunakan untuk dasar laporan tersebut, yang jadi pertanyaan selanjutnya apa yang menjadi dasar polisi menerima laporan tersebut?” timpal warga lainnya.
Sementara salah satu kuas hukum dari kliennya yang dipanggil Mohamad Anwar, SH., MH. selaku tim kuasa hukum Irsan Nasution saat dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut di Kantor Hukum Sylvia Anwar & Rekan, mengatakan bahwa upaya warga meminta penjelasan dari Kepala Desa merupakan hal yang wajar selama tidak melakukan hal-hal anarkis. “Kami selaku kuasa hukum fokus terhadap upaya-upaya hukum untuk membela hak-hak hukum klien kami, perlu diketahui klien kami juga dipanggil Polres Bogor guna dimintai klarfikasinya. Menanggapi hal-hal tersebut di atas, jikalau Kepala Desa ikut membantu ataupun misalnya pihak kepolisian memaksakan tanpa bukti yang kuat terpaksa kami juga akan mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkannya kepada pihak-pihak yang berwenang,” pungkasnya.
. Cepi Kurniawan