Gunung Putri | Jurnal Inspirasi
Galian C yang baru-baru ini jadi bahan perbincangan warga karena mengotori jalan raya dan truk pengangkut tanah menabrak gerobak tukang bakso keliling yang berada di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor disoal pengguna jalan.
H. Amir Arsyad, Kepala Desa Bojong Nangka saat ditemui di ruangannya menjelaskan, dirinya sebagai kepala desa tidak pernah mengeluarkan surat izin apapun termasuk izin lingkungan. “Jika mau berjalan ya silahkan jalan saja dan urus segala sesuatunya, karena kapasitas saya tidak bisa mengeluarkan izin. Betul saat itu Bondan penggali dan rekan-rekannya datang kedesa memberitahukan bahwa akan dilakukannya aktivitas kegiatan di lokasi tanah milik Randi seluas 5000 meter,” jelas Amir, Senin (26/04).
Pihaknya kata dia, mempersilakan kordinasi langsung dengan pemilik tanah dan warga setempat. “Untuk lokasi tanahnya memang masuk wilayah Desa Bojong Nangka, tapi jalurnya memakai jalur Desa Cikeas Udik, dan disaat itu pun turut hadir kepala Desa Cikeas Udik Miftahulfalah,” katanya.
Sejauh ini menurut informasi yang dia terima bahwasannya Bondan sebagai penggali sudah melakukan upaya koordinasi dengan warga sekitar begitupun untuk lintasannya. “Jadi kalo saya tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin, juga tidak punya kewenangan untuk menghentikan.”
“Jika sudah sepakat dengan warga yang juga bekerja disana, dengan Randi sebagai pemilik tanah, itu menjadi komitmen antara pemilik tanah, warga dan penggali,” pungkas H. Amir Arsyad mengakhri.
** Nay Nur’ain