Gunungsindur l Jurnal Inspirasi
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni merespon adanya sejumlah sopir angkutan barang yang mengaku masih dipungut retribusi saat melintas di jalan raya Pembangunan, Gunungsindur. Achmad Fathoni menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan.
“Kalau gak ada dasarnya berarti pungli,” ujar politisi dari PKS itu kepada Jurnal Bogor, Rabu (31/3). “Kebijakannya kan sudah tidak ada, kok di lapangan masih dilakukan pengutipan, terus dasarnya apa?,” tandasnya.
Mengenai hal itu kata dia, Kadishub sudah konfirmasi bahwa pungutan parkir yang ditarik di jalan sudah dihapuskan. “Jadi tidak ada dasar hukum pungutannya dan pihak Dishub berjanji akan menertibkan. Kalau masih ada yang melakukan, itu hanya oknum. Maka itu ketika masih adanya pengutip tersebut Dinas Perhubungan akan mentertibkan kembali,” jelas Achmad Fathoni.
Sebelumnya disebutkan, sejumlah sopir angkutan barang mengaku masih dipungut retribusi saat melintas di jalan raya Pembangunan, Gunungsindur. Padahal retribusi itu telah dihapus berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor yang mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 24 tahun 2020 tentang titik lokasi parkir dan tepi jalan umum, yang menghapus atau melarang adanya pungutan retribusi lintasan di jalan raya Kabupaten Bogor.
** Arip Ekon