34.2 C
Bogor
Tuesday, November 26, 2024

Buy now

spot_img

RY Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Bandung | Jurnal Inspirasi

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin alias RY divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi yakni 4 tahun 2 bulan penjara.

RY juga dijatuhi didenda senilai Rp 200 juta dan harus mengembalikan uang senilai Rp 9,7 miliar yang harus disetorkan ke rekening KPK sebagai pembayaran uang pengganti. “Menyatakan terdakwa Rachmat Yasin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Senin (22/3).

RY dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwan pertama, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa KPK menguraikan, RY menerima gratifikasi uang Rp 8,9 miliar dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014. Selain uang, RY juga disebut menerima ratusan hektare tanah dan mobil mewah.

Tanah seluas 170.442 meter persegi, terletak di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diterima RY dari seorang pengusaha, Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren. Sementara, satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam dari Ruddy Ferdian.

Sementara terdakwa RY menyatakan menerima putusan hakim. Ia mengatakan, apapun putusan tersebut sudah dipertimbangkan Hakim. “Saya menyatakan menerima,” ucap Rahmat Yasin usai majelis hakim membacakan amar putusan.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles