23.6 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Klaim Pemilik, Tanah yang Disewakan Dipagari

Kemang, Jurnal Inspirasi

Para advokat atau pengacara pada Kantor Hukum Sylvia Anwar dan rekan melakukan pendampingan pemagaran atas tanah yang diklaim milik Irsan Nasution seluas 342 M2 di Kampung Kemang Kiara, Desa Kemang pada 1 Maret 2020 kemarin. “Kami selaku tim kuasa hukum dari Irsan Nasution, hari ini mendampingi beliau melakukan pemagaran atas tanah yang dibeli oleh klien kami berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 504/2015 pada persil nomor 66 S.III. Blok 004. Kohir nomor 267/813,” jelas Mohamad Anwar, SH., MH., CLA saat dikonfirmasi Jurnal Bogor.

Pemagaran ini sambung Anwar dilakukan untuk melindungi hak dari kliennya karena adanya bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah tersebut yang sudah tidak ada lagi izin dari klien kami ataupun ada pihak-pihak yang secara melawan hukum menguasai tanah tersebut. “Atas dasar tidak ada izin tersebut, kami pagari tanah milik klien guna melindungi haknya dari upaya pihak pihak yang ingin berbuat tidak baik atau mengklaim tanah tersebut,” tegas Anwar.

Hal senada diungkapkan Sylvia Hasanah Thorik, SH, MH selaku kuasa hukum berencana melakukan upaya hukum yaitu melaporkan pemilik dari bangunan yang berdiri di atas tanah klien kepada pihak yang berwajib. “Dalam surat pemberitahuan kepemilikan tanah tanah yang dimiliki klien saya  itu sah secara hukum. Objek tanah klien saya juga telah terdaftar dalam buku tanah di Desa  Kemang sebagai mana tertuang dalam surat keterangan riwayat tanah  nomor : 593.21/177 Tanah yang dibuat Kepala Desa  Kemang. “Dan surat itu juga ditandatangani kepala Desa Kemang Entang  Suana tertanggal 1 September 2015,” jelas Sylvia.

Lebih lanjut dia mengatakan, objek tanah jelas dan dokumen yang jelas dan sah menurut hukum dan dengan perolehan yang sah menurut hukum. Maka tidak beralasan hukum dan perbuatan melawan hukum apabila ada pihak lain yang mengakui objek tanah tersebut. “Dan tanah klien kami itu diperoleh sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Maka jelas kalau ada merampas itu dosa karena dalam sabda Rasulullah disebutkan barang siapa mengambil sejengkal tanah serta dzolim maka kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah,”pungkasnya.

Cepi Kurniawan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles