Bogor | Jurnal Inspirasi
Polresta Bogor Kota tetap bersikukuh dengan kembali melakukan pemeriksaan mengenai perkara dugaan menghambat penanganan Covid-19 RS Ummi, Rabu (2/12), penyidik memanggil tiga dokter yang bertugas di rumah sakit swasta itu. Hal itu untuk mengklarifikasi atas laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap rumah sakit yang merawat Habib Rizieq Shihab (HRS) pada pekan lalu. “Kita agendakan tiga dokter dari RS Ummi,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser.
Menurut dia, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, mulai dari lembaga medis, Mer-C, manajemen RS Ummi, hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.
Pejabat Forkopimda yang sudah dipanggil penyidik adalah Wali Kota Bogor Bima Arya, Kapolresta Bogor Kombes Hendri Fiuser, dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf Robby Bulan. “Wali kota sudah kita panggil, termasuk saya diperiksa penyidik, Dandim juga. Kita kan bagian dari Forkopimda,” paparnya.
Kata dia, Forkopimda dimintai keterangan atas laporannya terhadap RS Ummi yang diduga menghambat penanganan Covid-19. “RS Ummi ditunjuk sebagai salah satu rujukan penanganan Covid-19 di Kota Bogor, jadi ada SOP melaporkan pasien suspek dan positif secara berkala untuk pencegahan penyebaran virus,” ungkapnya.
Namun, RS Ummi dianggap menghalangi tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk pelacakan dan mendapatkan data pasien HRS. “Covid-19 itu membahayakan, dan penularannya sangat cepat,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, proses pemeriksaan terus dilanjutkan hingga tuntas. Atas dasar itu, Kapolresta berharap bahwa pada Senin pekan depan statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. “Kami terus lakukan peyelidikan, nanti akan dilakukan gelar perkara,” tukasnya.
** Fredy Kristianto