27.7 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Galian C di Rumpin Terus Dipantau

Rumpin | Jurnal Inspirasi

Wilayah Kecamatan Rumpin yang terkenal dengan galian C terus dipantau setelah dilakukan sidak pada Selasa (1/12), paska kunjungan Jokowi ke Rumpin bersama menteri LHK. Kini lokasi itu melaui Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus melakukan penyelidikan terkait lokasi galian Sabagi di Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Rabu (2/12).

Di lokasi galian telah dipasang papan peringatan  bahwa area tersebut  dalam proses penyelidikan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tak hanya itu, tampak terlihat petugas gabungan memegang senjata Laras panjang.

Bahkan tertulis bahwa apabila lokasi galian C tersebut melanggar pasal 98 ayat 1 UU no 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Rumpin Robi Setiawan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat dua kali tapi tidak ada jawaban, sepengetahuan dirinya, galian itu adalah lokasi galian tambang pasir.

“Masuknya Desa Rumpin. Tapi saya tidak ada informasi adanya sidak. Saya selaku Pemerintahan Desa berupaya menegur secara tertulis dan lisan untuk segera dilegalkan, “imbuhnya.

Ia juga menuturkan, bahwa pihak Pemdes sudah mengirimkan surat dari Kementerian Mineral Batu Bara bahwa memang ada penundaan untuk penertiban izin. “Jadi hanya sebagian wilayah Perhutani, tidak semuanya. Tapi sepengetahuan saya sudah ada komunikasi yang baik dengan pihak Perhutani dan ada komitmen dari kedua belah pihak,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles