Cibungbulang l Jurnal Bogor
‎‎Pengolahan aki bekas di Kampung Cipakel di Desa Leuweungkolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor diprotes dan meresahkan warga karena keberadaan limbahnya dinilai membahayakan dan mencemari lingkungan.‎
‎‎Komponen berbahaya dalam komposisi aki kendaraan seperti timbal yang merupakan logam berat beracun yang merusak saraf, darah, dan otak dan asam sulfat yang merupakan cairan sangat korosif yang bisa membakar kulit serta merusak mata.‎
‎Hal ini tentunya sangat meresahkan warga sekitar, bahkan tempat pengolahaan aki bekas tersebut tersebut tidak memiliki pengolahaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan membuang limbahnya ke saluran irigasi.‎
‎‎Kepala Desa Leuweungkolot, Suwardi membenarkan adanya pengolahan aki bekas yang beberapa waktu lalu meresahkan warga sekitar.‎
‎”Oh aki bekas ya, itu yang di Kampung Cipakel kan kemarin sudah ditindaklanjuti sama Satpol PP Kecamatan ya kemarin,” ujarnya, Kamis (06/08).‎
‎Menurutnya, atas adanya laporan dari warga sekitar, pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Cibungbulang telah melakukan penindakan dan peneguran terhadap pemilik usaha tersebut.‎
‎”Perkiraan sudah hampir setahun kayaknya beroperasinya dan kemarin sudah diinstruksikan sama kecamatan sama Kapolsek itu sudah pada turun ke lokasi,” jelasnya.‎
‎Ia mengatakan sejauh ini pihak pengelola sudah melayangkan izin lingkungan, namun pihak desa belum bisa memastikan apakah telah mengantongi ijin dari dinas terkait.‎
‎”Iya itu masih punya warga yang menetap disitu masih ada kerabat dengan Pak RT, kalau izin lingkungan sudah ada dan izin sebagian warga juga sudah ada,” tukasnya.
** Arip Ekon
‎
‎


