Bogor | Jurnal Bogor
Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan seorang mahasiswi berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi yang ditemukan di dalam sebuah tas di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bogor Kota sejak 25 Juli 2026.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ari Tresetiawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan jasad bayi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Tanah Sewa, RT 05/RW 03, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.
“Setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Identifikasi dan tim operasional melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial SSA yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Ari Tresetiawan, Senin (27/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hamil setelah berhubungan dengan kekasihnya pada Oktober 2025. Kehamilan tersebut baru diketahui pada April 2026 dan disembunyikan dari keluarga karena merasa takut dan malu.
AKBP Ari menjelaskan, tersangka melahirkan seorang diri di toilet umum kawasan Pasar Minggu, Jakarta, pada 20 Juli 2026 tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain. Bayi yang dilahirkan kemudian dibawa pulang ke Bogor dan disimpan di dalam tas berwarna hitam.
“Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku mengira bayinya telah meninggal karena tidak menangis saat dilahirkan. Bayi kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah,” jelasnya.
Dua hari kemudian, tersangka membawa tas tersebut ke rumah kerabatnya dengan alasan hendak menguburkan jasad bayi. Namun rencana itu tidak terlaksana hingga akhirnya tas tersebut ditemukan oleh pemilik rumah yang mencium bau menyengat. Saat dibuka, di dalamnya terdapat jasad bayi.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas punggung berwarna hitam dan satu kardus.
AKBP Ari menyebut tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan anak sendiri.
“Proses penyidikan terus berjalan dan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” katanya.
AKBP Ari juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan perhatian terhadap anak, khususnya remaja perempuan, melalui komunikasi yang terbuka, pengawasan terhadap pergaulan, edukasi mengenai kesehatan reproduksi, serta penanaman nilai agama dan moral sejak dini agar kejadian serupa tidak terulang.
** Fredy Kristianto


