32.8 C
Bogor
Sunday, July 19, 2026

Buy now

spot_img

Memanas, Petani Gunung Salak Dan Gunung Pangrango Protes, Siap AksiĀ  Demo Hingga Tolak Pengukuran BPN

Cigombong | Jurnal Bogor
Sengkarut lahan antara petani penggarap dengan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Kawasan Gunung Salak dan Gunung Pangrango, Kabupaten Bogor, kembali memanas.

Empat elemen kemasyarakatan yaitu Himpunan Peternak dan Petani Milenial Indonesia (HPPMI), Pemuda LIRA Kabupaten Bogor, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) dan Agraria Institut, sepakat meneken Nota Kesepahaman Bersama Perlindungan Hak Petani Penggarap di Bogor Selatan, pada Sabtu (18/7/2026).

Berlokasi di lereng Gunung Salak, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, penandatanganan nota kesepahaman ini disaksikan puluhan perwakilan petani penggarap, para pemilik vila, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Sejumlah aparat Babinsa dan Babinmas juga tampak hadir di lokasi.

Mereka pun mendeklarasikan diri untuk melakukan perlawanan dan menolak rencana pengukuran lahan garapan eks BSS seluas 176 hektare di Desa Pasir Jaya oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor. Musababnya, mereka menilai untuk pengukuran lahan diatas 100 hektare harus mendapat penangan langsung dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengingat luas dan kompleksitas permasalahannya.

Direktur Agraria Institut Dede Firman Karim, menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Peraturan itu menegaskan penyelenggaraan pertanahan harus memberikan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, proses pengukuran juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa pengumpulan data fisik, termasuk pengukuran bidang tanah, wajib dilakukan secara cermat, transparan, serta memperhatikan status hukum objek tanah apabila masih terdapat sengketa atau keberatan dari pihak lain.

“Pelaksanaan pengukuran juga harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai tata cara pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah,” jelas Dede Firman.

Ia pun meminta seluruh proses administrasi pertanahan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada tindakan yang justru menimbulkan sengketa baru. Apabila objek tanah masih menjadi perselisihan dan dikuasai masyarakat, maka negara wajib mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Bila memang terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewenangan, Kementerian ATR/BPN harus turun tangan memberikan penjelasan secara terbuka,” tegas Dede Firman Karim.

Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indoneaia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menegaskan organisasinya akan terus mengawal perjuangan petani penggarap hingga memperoleh kepastian hukum.

“Kami menolak pengukuran sebelum seluruh persoalan hukum dan administrasi diselesaikan secara transparan. Petani tidak boleh menjadi korban. Kami akan terus mendampingi masyarakat dan meminta Kementerian ATR/BPN turun langsung menangani persoalan ini,” ujarnya.

Dilanjutkannya, para penggarap dan pemilik lahan vila telah beritikad baik memohon dan siap membayar ke negara melalui prosedur lelang. Bukan menyerobot tanah negara.

ā€œTapi surat resmi kami tidak mendapat respons baik dari Kemenkeu. Apakah tanah itu hanya untuk korporasi yang berhutang ratusan miliaran ke negara. Mengapa penggarap yang telah menyumbang pajak dan mendukung program ketahanan pangan tidak mendapat prioritas?,ā€ ungkapnya.

Senada dengan itu, Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bogor, Iqbal menyatakan jika pihaknya siap mengawal perjuangan masyarakat melalui jalur hukum maupun aksi damai.

“Kami menginginkan penyelesaian yang adil. Negara harus hadir melindungi rakyat. Jika ada proses yang diduga tidak sesuai aturan, maka wajib dievaluasi sebelum dilanjutkan,” tuturnya.

Masih di lokasi yang sama, Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muksin juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap lebih bijaksana dalam menyikapi polemik lahan eks PT Bahana Sukma Sejahtera dengan petani garapan, termasuk di Kawasan Gunung Pangrango, Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, yang mendapat pendampingan dari AMBS.

Menurutnya, pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat yang telah puluhan tahun menggarap lahan, bukan justru terkesan lebih mengakomodasi kepentingan perusahaan.

“Pemkab Bogor harus lebih bijak dalam menyikapi persoalan ini. Pemerintah harus berdiri di pihak rakyat, khususnya para petani penggarap yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut, bukan berada di pihak pengusaha,” terangnya.

Muksin menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera telah berakhir sejak tahun 2017.

“Karena itu, segala proses administrasi terhadap lahan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” tegas Muksin.

Ia menambahkan, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat menjadi penengah yang adil serta memfasilitasi dialog antara petani penggarap, ATR/BPN, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang mengedepankan kepastian hukum serta rasa keadilan.

“Kami mendesak Kementerian ATR/BPN segera turun tangan guna menyelesaikan polemik lahan eks PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) agar tidak terus berlanjut dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” desaknya melanjutkan

Jika persoalaan sama pun tengah dihadapi oleh para petani  di Kawasan Gunung Pangrango, dimana lahan garapan Hak Guna Usaha (HGU) eks PTPN XI di Desa Pasir Buncir ,seluas kurang lebih 92 hektar telah digarap para petani untuk sumber penghidupannya.Mereka pun melakukan penolakan atas klaim PT BSS dan PT MNC Land atas tanah HGU) eks PTP XI tersebut.

“Jadi tolong kepada pemerintah berikan hak yang sama bagi petani dan penggarap. Kalau tidak ditanggapi kami bakal demo besa-besaran tandasnya.

Sebagai informasi, deklarasi tersebut ditutup dengan penandatanganan pernyataan sikap bersama sebagai bentuk komitmen empat organisasi dan petani penggarap untuk terus mengawal penyelesaian sengketa lahan secara damai, konstitusional dan mengikuti peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku.

(Asep Saprudin)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles