25.2 C
Bogor
Wednesday, April 29, 2026

Buy now

spot_img

Advokat Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi dalam Kasus LNG Corpus Christi

Jakarta | Jurnal Bogor – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor LNG Corpus Christi, Hari Karyuliarto, menegaskan bahwa perkara yang menjerat dirinya bukan sekadar kriminalisasi, melainkan “rekayasa kriminalisasi” atas keputusan bisnis yang menurutnya justru menguntungkan Pertamina.

Dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 27 April 2026. Hari menyampaikan bahwa replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menjawab pokok-pokok pembelaannya dan justru memperlihatkan tiga cacat mendasar.

“Replik JPU bukan saja gagal menjawab pokok-pokok pembelaan atau pleidoi pribadi saya, tetapi memperlihatkan tiga cacat yang mendasar, yaitu kegagalan merespons hal-hal substantif, cacat logika pada argumen yang diajukan, dan ketidakpahaman mendasar terhadap karakter bisnis LNG portofolio. Ketiganya bermuara pada satu kesimpulan yang tidak dapat dihindari, yaitu bahwa perkara hukum ini adalah rekayasa kriminalisasi,” kata Hari di hadapan majelis hakim.

Hari menilai terdapat tujuh poin krusial dalam nota pembelaannya yang tidak dijawab JPU, mulai dari putusan Mahkamah Agung dalam perkara Karen Agustiawan, dokumen internal Pertamina terkait SPA 2015, tambahan beban komersial, doktrin novasi dalam hukum perdata, perubahan regulasi BUMN, keuntungan kumulatif kontrak LNG sebesar 97,6 juta dolar AS, hingga kritik terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang disebut cacat formil dan di bawah standar.

Menurutnya, kontrak LNG Corpus Christi secara kumulatif justru menghasilkan keuntungan bagi Pertamina, sehingga unsur kerugian negara tidak terpenuhi.

“Ketika tidak ada aliran dana, tidak ada niat jahat, tidak ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum, tidak ada kerugian negara yang sah, dan fakta keuntungan Pertamina diabaikan, maka satu-satunya putusan yang selaras dengan hukum dan moral adalah membebaskan saya,” ujarnya.

Hari juga mengaku telah mengalami dampak besar sejak proses hukum dimulai. Ia menyebut telah dicekal selama hampir tiga tahun, rumahnya digeledah, kehilangan jabatan di berbagai perusahaan, serta mengalami kerugian reputasi sejak 2021, jauh sebelum adanya putusan pengadilan.

Ia pun memohon majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum serta memulihkan nama baik dan martabatnya.

Advokat: Tidak Ada Unsur Korupsi, Pertamina Justru Untung
Kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum, dan tidak ada kerugian negara.

Menurut tim advokat, sekalipun seluruh dalil JPU soal tidak adanya skema back-to-back, price review, maupun izin komisaris dianggap benar, hal itu tetap tidak otomatis membuktikan adanya kerugian negara.

“Ini bukan hanya sekadar kriminalisasi, tapi rekayasa kriminalisasi. Perbuatan melawan hukumnya tidak ada, memperkaya Corpus Christi juga tidak ada karena itu transaksi jual beli biasa. Yang paling penting, kerugian negara juga tidak ada, karena bukannya rugi, justru Pertamina untung,” ujar kuasa hukum usai sidang.

Ia juga mempertanyakan logika sebab-akibat yang digunakan JPU dalam menghubungkan aspek administratif dengan kerugian negara.

“Kalau back-to-back tidak ada, price review tidak ada, tapi Pertamina untung, lalu logika sebab-akibatnya di mana? Kausalitasnya tidak ada. Justru kontrak itu dengan segala kekurangan atau kelebihannya menguntungkan,” katanya.

Tim advokat turut menyoroti bahwa kerugian yang dijadikan dasar dakwaan hanya menghitung 11 kargo LNG pada masa pandemi Covid-19, padahal dalam periode itu terdapat 48 kargo dan sebagian di antaranya tetap menghasilkan keuntungan.

Mereka menilai unsur kerugian negara menjadi gugur karena fakta persidangan, termasuk dari saksi dan ahli yang dihadirkan JPU sendiri, menunjukkan bahwa Pertamina tetap memperoleh keuntungan.

“Kami yakin, kalau unsur kerugian negara tidak terbukti, maka tidak ada alasan untuk tetap menahan dan memidana terdakwa. Karena itu, putusan yang tepat adalah bebas,” ujar kuasa hukum.

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara yang menjerat Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 dan Yeni Andayani selaku Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 10.00 WIB.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles