Home News Capai Swasembada Pangan, UPT Pelatihan Kementan Berkolaborasi dengan Stakeholder Pertanian Lainnya melalui...

Capai Swasembada Pangan, UPT Pelatihan Kementan Berkolaborasi dengan Stakeholder Pertanian Lainnya melalui Perlindungan Varietas Tanaman

Bogor – Perlindungan varietas tanaman tidak hanya memberikan penghargaan kepada pemulia tanaman atas karyanya, tetapi juga memastikan bahwa hak atas kekayaan intelektual terkait varietas tanaman dihormati sesuai dengan ketentuan hukum. Sehingga perlindungan Varietas Tanaman (PVT) menjadi perhatian utama dalam proses penyilangan varietas baru.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan  Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan nilai tambah dan juga menggerakkan ekonomi masyarakat.  Untuk itu Mentan  mendorong perlindungan berbagai komoditas pertanian Indonesia melalui pendaftaran varietas  lokal di tiap daerah.

Guna meningkatkan jumlah pemohon hak PVT dan kompetensi konsultan PVT dalam kontribusi capaian swasembada pangan, Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) bekerjasama dengan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) melaksanakan Pelatihan Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman Tahun 2025. Pelatihan diikuti 40 orang berasal dari peserta perorangan maupun instansi yang berbadan hukum.

Kegiatan Pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning pada tanggal 6 – 9 Mei 2025  secara daring dilanjutkan secara luring tanggal 14 – 16 Mei 2025 di BBPMKP. 

Pembelajaran mencakup teori di kelas dan kunjungan lapangan, serta melibatkan narasumber dan fasilitator pelatihan dari PPVTPP,  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Biro Korwas PPNS Bareskim Polri, Komisi PVT, serta Widyaiswara BBPMKP.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir konsultan-konsultan andal yang mampu menjadi mitra strategis pemerintah dan pelaku usaha dalam memperkuat sistem perlindungan varietas tanaman di Indonesia.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala BBPMKP Sukim Supandi, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti, menyampaikan dalam mencapai swasembada pangan kolaborasi berbagai stakeholders tentunya menjadi faktor yang fundamental. PPVTPP memiliki kontribusi penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan varietas tanaman unggul dan memberikan perlindungan terhadap hak PVT.

Untuk mendukung program swasembada pangan, PVT merupakan bagian penting dari sistem inovasi pertanian nasional. Perannya, antara lain menjadi jembatan antara hasil penelitian dan pengembangan varietas dengan perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang berkeadilan. Tentu saja, kontribusi pelayanan dan akselerasi perakitan varietas unggul baru yang sudah dilakukan tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga terstandar internasional.

Sementara itu Kepala Pusat PVTPP Leli Nuryati menyatakan terselenggaranya pelatihan ini, diharapkan nanti semakin banyak  konsultan PVT yang bisa membantu para pemohon hak PVT dari luar negeri maupun dalam negeri. Sehingga dapat meningkatkan jumlah pemohon hak PVT di Indonesia.

”Hingga saat ini kami mendapatkan permohonan untuk mendapatkan pendaftaran hak PVT ini tidak hanya dari dalam negeri tapi juga luar negeri. Oleh karena itu pelatihan PVT ini merupakan salah satu sarana untuk semakin banyak lagi konsultan PVT yang nanti bisa membantu para pemohon hak PVT,” ujarnya, saat pembukaan pelatihan, Selasa (6/5/2025).

Di Kementerian Pertanian lanjut Leli, Pusat PVTPP mewakili Menteri Pertanian menandatangani sertifikat hak PVT dan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

”Apalagi kita sekarang sedang mendukung untuk swasembada pangan, diperlukan benih-benih unggul, varietas-varietas unggul yang dikembangkan oleh pemulia tanaman,” tuturnya.

Perlindungan varietas tanaman adalah bentuk penghargaan terhadap kerja keras para pemulia dalam menciptakan varietas unggul. Konsultan PVT menjadi jembatan penting antara pemulia, pemerintah, dan masyarakat untuk memastikan bahwa hak-hak atas kekayaan intelektual di sektor pertanian terlindungi secara adil dan berkelanjutan.

Selain itu PVT juga menjamin kualitas dan benih-benih yang berasal dari varietas-varietas unggul baru.

Pelatihan ini akan membekali peserta dengan pengetahuan mendalam mengenai dasar hukum PVT, prosedur pendaftaran varietas, Panduan Pelaksanaan Uji (PPU) BUSS hingga aspek teknis penyusunan dokumen pendukung dan pendampingan permohonan.

Peserta juga akan mendapatkan studi kasus serta praktik langsung terkait proses pengajuan PVT.

(Regi/BBPMKP)

Exit mobile version