Megamendung – Jurnal Bogor
Adanya mobilisasi belasan saksi yang dibawa oleh Kepala Desa Sukaresmi Iip Ibrahim di setiap sidang di PN Cibinong untuk 3 gugatan kasus sengketa tanah negara eks Cikopo Selatan di Blok Arca, Desa Sukaresmi membuat puluhan pengacara dari berbagai daerah terjun membantu para penggarap yang sedang menggugat BPN Kabupaten Bogor untuk membatalkan sertifikat HGU no 294 PTPN VIII Gunung Mas di PN Cibinong terus bergulir di meja sidang.
Tergugahnya para kuasa hukum terhadap kasus sengketa tanah negara, mereka bertujuan untuk membantu di gugatan yang dilakukan oleh penggarap bernama Linda dan para penggugat lainnya, dimana dilokasi tersebut terdapat ratusan tenaga kerja agrobisnis dan para petani, supaya para penegak hukum dalam menjalankan sidang perkaranya patuh terhadap perundang undangan tentang pertanahan yang tertera di PP nomor 18 tahun 2021, tentang penerbitan sertifikat HGU no 294 atas nama PTPN VIII Gunung Mas tahun 2008 silam, yang dinilai para kuasa hukum diduga cacad dalam penerbitannya.
Seperti yang dikatakan Indra dan kawan kawan kuasa hukum dari Linda. ” Di sertifikat HGU tersebut, sangat bertolak belakang isi redaksinya dinyatakan lokasi yang kini dikuasai para penggarap sebagai tanah kosong. Padahal, jauh jauh sebelum sertifikat tersebut terbit, lokasi dimaksud sudah dikuasai para petani penggarap sejak puluhan tahun silam termasuk klien kami.
Dengan demikian, sangat jelas keterangan disertifikat no 294 tersebut diduga tidak benar, yang secara otomatis sertifikatnya kalau mengacu kepada peraturan tentang penerbitan HGU, itu sudah menyalahi” tandas Indra.
Sementara itu hasil inpestigasi dilapangan, keberadaan para penggarap di blok Arca mereka memiliki surat oper alih garap yang dikeluarkan oleh setiap pergantian kepala desa di Sukaresmi. Mulai dari Kepala Desa bernana H. Darmaji ( alm), Kades Asep, dan Kades Iip Ibrahim yang kini tengah menjabat di desa itu.
“Penguasaan tanah negara eks Cikopo Selatan ini bukan hanya di phisik saja. Melainkan klien kami juga memiliki surat penggarap yang dikeluarkan oleh kepala desa. Baik itu oleh kepala desa yang lama maupun kepala desa bernama Pak Iip Ibrahim yang kini sedang menjabat. Dan untuk argumen ini saya bisa buktikan dengan data yang falid. Seharusnya, bagi Kepala Desa bersikap independen dalam keterlibatannya di proses hukum tersebut”, imbuh Indra.
Sementara di desa Kopo, Cisaru masih di lahah eks Cikopo Selatan, sudah terdapat dua putusan Mahkamah Agung. Dimana di dua putusan itu MA memenangkan gugatan yang dilakukan para penggarap. Hingga diwilayah itu kini sudah terbit puluhan bidang Sertifikat Hak Guna Pakai ( HGP). Dadang Supriatna.