jurnalinspirasi.co.id – Jajaran kepolisian Polres Bogor melakukan penyelidikan terhadap kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk tambang di Ruas Jalan Raya Moch Toha Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Hasilnya tidak ditemukan adanya pungli di wilayah Kabupaten Bogor.
Tim kepolisan menyisir rute area truk tambang hingga di area perbatasan antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Parungpanjang Kompol Suharto mengatakan, dari hasil kegiatan penyelidikan, monitoring dan pemantauan di lapangan yaitu pihak kepolisian melakukan tindakan dengan mencari sumber keterangan langsung dari para sopir truk.
“Dikenakan biaya parkir di kantong parkir yang ada di daerah Tangerang dengan kisaran biaya Rp 10.000 sampai Rp 25.000 dan mereka (sopir) sama sekali tidak diminta biaya atau pungutan apapun ketika akan memasuki wilayah hukum Polsek Parungpanjang,” ujarnya.
Menurutnya, dari hasil keterangan yang didapat bahwa di wilayah hukum Polsek Parungpanjang untuk sementara tidak ditemukan adanya pungli terhadap para sopir mobil tronton dan engkel sebagaimana diisukan beberapa pemberitaan oleh media cetak maupun online.
Lebih lanjut ia menuturkan, hasil dari investigasi pihak Kepolisian di lapangan dinyatakan dari hasil pemberitaan tersebut disinyalir dugaan pungli terjadi di wilayah hukum Tangerang Selatan.
“Itupun bila ada terjadinya di beberapa kantong parkir yang berada di Kecamatan Legok dan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, bukan di wilayah Parungpanjang,” tuturnya.
Ia menyampaikan, dengan adanya hal tersebut dirinya menduga adanya disinyalir ada oknum yang memanfaatkan situasi dan kondisi yang sedang terjadi sekarang ini untuk kepentingan kelompok atau pribadi, sehingga timbul isu berita negatif yang dapat merusak situasi kamtibmas sekarang ini.
“Langkah di lapangan yaitu apabila permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan maka tidak menutup kemungkinan akan ada kejadian yang merugikan semua pihak,” tuntasnya.
(andres)