jurnalinspirasi.co.id – Sebanyak 51 negara dan 3 organisasi internasional menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung fatwa hukum International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.
Pernyataan lisan Indonesia disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi di Den Haag, Jumat (23/2/2024). Menlu Retno, menguraikan berbagai argumen untuk memberikan masukan dan memperkuat penilaian hukum yang akan diberikan oleh Mahkamah Internasional.
Dalam oral statement atau pernyataan lisan Indonesia, terdapat dua aspek utama yang dijelaskan. Pertama, dalam hal yurisdiksi, Menlu Retno Marsudi menegaskan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) memiliki wewenang untuk mengeluarkan penilaian hukum. Kedua, dalam hal substansi, ia menyatakan bahwa kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menjelaskan konsekuensinya secara hukum.
“Saya mulai argumentasi pertama, yaitu terkait yurisdiksi. Saya menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion (pendapat penasihat). Saya juga menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi Mahkamah Internasional untuk tidak memberikan pendapatnya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum Mahkamah Internasional,” ujar Menlu Retno dilansir dari YouTube MoFA Indonesia, Sabtu (24/2/2024).
Menlu RI, Retno Marsudi, menjelaskan tiga alasan di balik argumen tersebut. Pertama, memberikan fatwa hukum tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian karena saat ini tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung. Sebaliknya, Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak mengindahkan keputusan Dewan Keamanan PBB.
Kedua, Retno Marsudi menyatakan bahwa fatwa hukum Mahkamah Internasional tidak bertujuan untuk menentukan solusi akhir dari konflik saat ini karena solusi tersebut hanya dapat dicapai melalui perundingan. Walaupun demikian, fatwa hukum tersebut akan membantu Majelis Umum PBB dalam mengambil sikap sesuai fungsinya terkait konflik Israel-Palestina.
“Ketiga, fatwa hukum Mahkamah Internasional akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh,” ujar Menlu RI dihadapan pimpinan ICJ.
Argumentasi kedua berkaitan dengan substansi fatwa hukum tersebut. Menlu RI mengatakan bahwa Mahkamah Internasional telah dengan jelas menyatakan bahwa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, sehingga masalah ini tidak lagi menjadi perdebatan. Berbagai keputusan Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB juga memperkuat hal tersebut. Pemenuhan hak ini dianggap sebagai kewajiban bagi semua negara.
Menlu menyampaikan empat alasan untuk mendukung argumen tersebut. Pertama, pendudukan Israel di Palestina dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Occupied Palestinian Territory (OPT).
“Di sini saya tambahkan argumentasi bahwa pemerintah pendudukan memiliki kewajiban hukum untuk menjadikan pendudukannya, bersifat sementara. Namun Israel telah menjadikannya permanen dan bahkan mencaplok sebagian dari wilayah pendudukan itu sendiri,” jelas Menlu RI, Retno Marsudi.
Ketiga, Israel terus melakukan ekspansi pemukiman ilegal. Tindakan Israel dalam memindahkan penduduknya ke wilayah yang diduduki dan secara paksa mengusir penduduk Palestina dari wilayah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam Hukum Humaniter Internasional. Israel melanggar ketentuan pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, di mana Israel menjadi pihak yang terikat oleh konvensi tersebut.
Keempat, Israel telah menerapkan kebijakan apartheid (keterpisahan) terhadap bangsa Palestina, yang terlihat dari adanya dua rezim kebijakan yang berbeda untuk warga Yahudi dan warga Palestina. Hal ini dengan jelas melanggar hukum internasional.
“Di akhir pernyataan lisan, saya tegaskan bahwa tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum. Setiap manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum. Saya juga menegaskan jangan sampai masyarakat internasional terus membiarkan Israel melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya. Saya tutup pernyataan lisan saya dengan mengatakan bahwa dunia dan masyarakat internasional memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Internasional,” tegasnya
Dilansir dari kemlu.go.id pada Sabtu (24/2/2024), Majelis Umum PBB, melalui Resolusi 77/247 tahun 2022, meminta ICJ atau Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapat hukum mengenai akibat hukum dari pendudukan ilegal Israel terhadap Palestina. Selanjutnya, ICJ mengajukan permintaan kepada negara-negara untuk memberikan kontribusi dalam penyusunan fatwa hukum tersebut. Sebelumnya pada Juli 2023 Indonesia telah menyampaikan pandangan tertulisnya.
(lia puspitasari/mg-uik)