24 C
Bogor
Tuesday, December 10, 2024

Buy now

spot_img

Masih Maraknya PETI di DAS Kuansing Riau Perlu Ada Perbaikan Mindset Aparatur Daerah

jurnalinspirasi.co.id – Nampaknya masih belum hilang atau punah juga usaha dan kegiatan penambangan emas secara melawan hokum (illegal) yang disingkat PETI.  PETI beroperasi di daerah hak milik umum (common property right) bukan hal milik pribadi (private property right) yakni perairan umum di sungai seperti sungai Kuantan dan sungai Singingi.

Jadi beroperasinya disamping merusak ekosistem perairan sungai, mencemari air, juga melannggar landuse tata ruang, ruang milik publik menjadi pribadi, sehingga melawan hukum lingkungan (law enforcement of environment).

Kayaknya sampai hari kiamat pun para penjahat perusak ekosistem alam dan lingkungan hidup, tidak terselesaikan di daerah Kuansing, khususnya oleh Muspika dan atau Forkompimda Kuansing, Provinsi Riau, akibat lemah atau buruknya tata kelola pemerintahan di daerah (low or bad governance of regency).

Amat disayangkan memang, sangat lemahnya kinerja atau buruknya tata kelola Lembaga Penegak hukum spt Resort Kepolisian daerah ini, kok “prestasi”nya hanya sekedar menemukan peralatan penambang emas illegal (PETI) spt poton, dompleng dll di lokasi DAS atau di lahan perkebunan.

Kemudian memusnahkan dengan cara hanya membakar peralatan PETI-nya, setelah itu perbuatan jahat perusak lingkungan hidup itu, muncul dan kambuh lagi, dan seterusnya, sehingga wajar orang waras pun bisa berkata “ngomel” …”sampai hari kiamat tiba” kegiatan PETI tetap eksis dan lestari.

Padahal kita paham kegiatan PETI membawa kerugian dan membahayakan kelangsungan kehidupan umat manusia. Saya AA akan menarasikan fenomena sosial dan rona lingkungan tersebut berdasarkan penguasaan  ilmu pengetahuan pengelolaan sumberdaya alam.dan lingkungan pada prodi Sosek perikanan S1, prodi S2-PSL dan prodi S3-SPL, yang saya pernah belajar memjadi mahasiswa di kampus Exellence Univesity, IPB Bogor.

Begini narasinya, bicara tentang PETI yang merusak (versus) ekosistem alam Daerah Aliran Sungai DAS), cerita limiah agak panjang lebar sebagaimana berikut ini.

Selanjutnya seperangkat peralatan PETI, perahu poton, alat sedot, mesin dompleng dll, perusak ekosistem perairan umum spt sungai dan anak sungai, yang dahulu air sungainya (Kuantan) bisa untuk air minum, mandi dan mencuci pakaian, serta kakus tempat buang air besar. Sekarang tidak bisa lagi, akibat air sungainya sangat keruh dan tercemar bahan berbahaya dan beracun.(limbah B3) spt Merkuri (Hg), timbal-plumbung (Pb) dll.

Dahulu, sebelum ada aktivitas perusak lingkungan alam seperti PETI yang sering dihebohkan ini, kondisi daerah aliran sungai (DAS) Kuantan dan DAS Singingi, dua sungai besar yang melintasi wilayan Rantau Kuansing, yang akhirnya diawal reformasi thn 1999, dijelmakan nama 2   DAS besar, menjadi nama Kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Inderagiri Hulu (ibu kota Rengat) yakni Kabupaten Kuantan Singingi, disingkat Kuansing. Kabupaten Kuansing terdapat 12 kecamatan didalam naungannya, salah satu diantaranya kampung tempat kelahiran dan dibesarkan saya, bernama Kecamatan Cerenti.

Para pendiri dan pejuang Kabupaten Kuansing pasti berpikir, bercita-cita daerah ini bakal berkemajuan dan berkembang sesuai tantangan zaman, karena dalam sejarah kebudayaan rantau Kuansing, 2 sungai besar ini telah membentuk pola budaya dan peradaban Melayu Islam, dan 2 sungai ini penopang dan urat nadi perekonomian karena DAS yang terbentang ini merupakan sumberdaya kehidupan rakyat dan sumber kemakmuran.bersama rakyat (common social walfare). Mengapa demikian ?

Konsep sains 4 fungsi sumberdaya alam dan lingkungan (SDAL)bisa menjelaskan untuk menjawab persoalan dan permasalahan tersebut. Harapan.saya, artikel ini bisa dibaca dengan seksama oleh para pemuka masyarakat dan elite politik Kuansing yang memperoleh panggung kekuasaan publik (tahta, top eksekutif dan legislatif dll) hasil Pemilu Pileg thn 2024 yang baru usai diselenggarakan, dan atau Pilkadal serempak tahun-tahun mendatang.

Dalam kampanye para kontestan, mohon selipkan dalam visi dan misinya Cabub dan Cawabub Kuansing, mengenai tata kelola DAS Kuansing untuk kesejahtraan rakyat Kuansing. Dengan paham 4 fungsi SDAL DAS Kuansing, berarti pola pikir (mindset) para elite politiknya sudah berada pada jalan yang benar (on the track), tidak sesat dan menyesatkan.

Saya AA sungguh sangat berharap dengan suksesnya pemekaran Kabupaten Kuansing tersebut, kesejahteraan rakyat Cerenti, dimana para Dunsanak, kerabatku berdomisili, bermukim kehidupan mereka membaik, dan lebih sejatera dibandingkan masyarakat Cerenti sebelum pemekaran (Kabupaten Inderagiri Hulu, Rengat).

Demikian itu harapan kita dan saya bahwa masyarakat Kuansing lebih sejahtera. Menurut konsep sains dan teknologi (iptek) kunci sukses untuk menjadi dan meraih kehidupan yang sejahtera (well being, social walfare) tergantung pada ketersediaan (stocking) dan kelestarian (conservation) sumberdaya alam dan kesehatan lingkungan hidup (natural resource and environment). Sebab dalam perspektif sains lingkungan, ada 4 fungsi utama sumberdaya alam dan lingkungan (SDAL) yaitu sbb:

1. SDAL sebagai sumber bahan baku (raw material) untuk menggerakan pertumbuhan ekonomi (economic growth) dan industri serta perdagangan (trading and industry), karena SDA, fungsinya sebagai bahan pangan, energi dan jasa-jasa lingkungan (services), contohnya sangat banyak didalam pemenuhan lebutuhan hidup manusia (basic human need) sehari-hari spt DAS memasok hasil-hasil beraneka jenis ikan.bagi rumah tangga perdesaan, dsb,

2. SDAL sebagai sistem pendukung kehidupan kehidupan (life supporting system), bumi dan langit (alam) ciptaan Allah SWT  ini merupakan ekosistem, ada saling keterkaitan menjadi sub-sub sistem, jika ada ada subsistem rusak, hilang (punah) maka sistem alam fungsinya terganggu atau hilang. Contoh, misalnya jika DAS Kuansing dirusak oleh para pejahat lingkungan Peti dengan bahan B3 maka ikan-ikan akan tidak bisa berkembang biak dan bahkan ikannya mati, lama-lama ikannya pun punah (distingtion) di perairan sungai. Masyarakat tempatan kehilangan sumber protein dan pangan, akibat pencemaran ekosistem perairan umum/sungai tsb yang sudah rusak parah, dan banyak lagi kasus peristiwa bencana alam bersama (tragedi of the common) yang memilukan hati yang mengorbankan harga dan jiwa spt tanah longsor, banjir bandang, banjir di daerah pemukiman dsb kesengsaraan bertambah-tambah,

3. SDAL, fungsinya sebagai daya assimilasi, pelarut dan penghancur limbah. Contohnya misalnya kotoran manusia atau hewan (urine and feces) dibuang kedalam badan air DAS Kuansing, sepanjang dibuang dibawah dan atau ambang batas (ambien) daya dukungan lingkungan DAS.Kuansing, bisa terlarut hanya khusus limbah nonB3, hilang bau tidak sedapnya, berarti pertanda air tidak tercemari. Sebaliknya.jika limbah B3 “hasil samping” (by product) aktivitas illegal PETI yang dimasukan, dibuang kedalam air sungai baik mengalir atau tidak, limbah B3 itu sudah dipastikan tidak terlarut di DAS Kuansing, jika air tercemar itu diminum warga masyarakat, akan berakibat fatal bagi kehidupan penduduk lokal (local community) yg mengkonsumsi air tercemar logam berat B3 tsb.Mereka menjadi warga desa yang sangat menderita (very sufferers), sakit menahun, gatal-gatal, mata buta, tulang pun keropos, lumpuh, dan akhirnya mati, sebelumnya menjadi beban keluarga, masyarakat dan negara (baca peristiwa memilukan Minamata Deases Jepang pada thn 1950an), akibat kelakuan perusak lingkungan DAS, yang namanya PETI selaku aktor pencemar.(polluters). Makanya disinilah wajib ditegakan keadilan, pihak Resort Kepolisian setempat.wajib menangkap para aktor Peti, atas nama hokum negara, menyeret ke pengadilan disertai mengamankan barang bukti spt poton, dompleng dll (bukan dibakar potonnya, itu salah besar, dan itu perbuatan pembohongan public yang dikerjakan pihak penegak hukum, kepolisian), disidang, jika terbukti bersalah, kriminal, maka para penjahat perusak lingkungan hidup dipenjarakan, demi keadilan dan mudah-mudahan ada efek jera, tidak mengulangi perbuatan kriminalnya. Jika tidak demikian proses penegakan hukumnya, makanya fakta yang terjadi di lapangan di daerah Kuansing, peristiwa kriminal lingkungan DAS, PETInya marak lagi, dan

4. SDAL, fungsinya sebagai sumberdaya pemasok jasa-jasa lingkungan (amenities, environmental services), ekosistem alam ciptaan Tuhan Allah, telah menganugerahi kepada kita manusia, dinikmati adanya keindahan, (estetika), kenyamanan, keasrian, kebersihan dsb di sekitar kita. Sebut saja, beberapa contoh DAS yang dikelola di negara-negara maju (modern country) yang pernah saya kunjungi spt Seoul.City Korsel, Penang Malaysia, Bangkok Thailand dll, sungainya dijadikan sebagai pusat industri pariwisata alam (river ecotourisme) yang mendatangkan para wisnu dan wisman berjuta-juta, sehingga devisa negaranya sangat besar kontrubusinya terhadap PDB, juga usaha bisnis UKM dan Koperasi, dan industri kreatifnya berkembang pesat karena ada pasarnya, sehingga pengangguran berkurang dan bahkan lama kelamaan.nihil karena terbukanya berbagai lapangan pekerjaan di tengah-tengah masyarakat.

Dengan narasi  saya yang cukup jelas diatas, ada 4 fungsi strategis SDAL untuk mewujudkan rakyat sejahtera, maka hendaknya bisa membuka wawasan.dan memperbaiki pola pikir (mindset) para elite politik dan birokrasi pemerintah daerah Kuansing Provinsi Riau, nagori kelahiranku dan dibesarkan, agar openmind, mempelajari, memahami dan menerapkan apa dan bagaimana mengelola DAS Kuantan dan DAS Singingi secara terpadu (integrated management Basinrivers of Kuansing), yang proses pembangunannya berkelanjutan (sustainablity development) atas kaidah-kaidah berdasarkan 3 dimensi ekonomi, ekologi dan ekososial yang berkeseimbangan.

Tiga dimensi ini dikelola dengan baik dan bijaksana, insya Allah pertumbuhan ekonomi tercapai sebagaimana ditargetkan tercapai, dan ekosistem lingkungan alamnya tetap sehat dan lestari, sehingga rakyaknya hidup makmur berkeadilan (social walfare based on equity and justice) karena PETInya sudah hilang di bumi Jalur Kuansing Riau.

Gagasan atau konsep Integrated Management Kuansing Rivers, Penegakan hukum dan penertiban usaha tambang rakyat Peti yang benar dan bijak, dll sudah banyak dan pernah saya tulis belasan artikel populer dan dishare disini. Itu saya lakukan atas motivasi cinta dan kasihnya saya terhadap nagori kampung halamanku. Saya banyak bicara tentang opini, kritik dan solusi bagaimana menertib PETI di lingkungan DAS Kuansing. Tapi.itulah kenyataan dan faktanya, belum ada respon yang serius dari para Tokoh Masyarakat, Aparatur Pemerintah, para pemuka masyarakat Adat, tokoh agama (para ulama dan ustadz) dan, khususnya Pejabat Pemerintah, pihak Muspika dan Forkopimda Kuansing, tidak digubris, harapan saya janganlah kalian diam saja (cicing wae, bhs urang etnis Sunda). Carilah dan temukanlah solusi terbaik agar Peti punah, dan tidak ada lagi sikap mendua (ambigu) dalam pemberantasannya. Faktanya kegiatan illegal mining emas PETI di daerah DAS Kuansing hingga kini tetap marak dan bergentayangan sebagaimana konten berita buruknya (badnews) yang menggemaskan yang terpublikasi di beberapa medsos grup whatsupp (WAG) para tokoh masyarakat Kuansing, dimana saya AA salah seorang members WAGnya

Semoga narasi tentang Peti versus DAS Kuansing bisa mencerahkan lagi dan memperbaiki mindset agar bisa mewujudkan Sustainable Development untuk meraih 17 tujuannya (SDGs) di bumi Kuansing, Riau.
Sekian dan terima kasih, semoga Allah SWT senantiasa memberkati, Aamiin

Bogor City, Jumat, 23 Februari 2024
Wassalam

====✅✅✅

Penulis: Dr.Ir.H.Apendi Arsyad, M.Si
(Ahli dan pakar lingkungan lulusan IPB University, Bogor, putra asli Cerenti, kini mukim di Kota Bogor, Pendiri dan Dosen (Assosiate Profesor) Universitas Djuanda Bogor, Konsultan proyek-proyek K/L negara, Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Arsyada Cerenti Madani, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial konstruktif melalui berbagai tulisannya di media sosial)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles