30.4 C
Bogor
Monday, May 20, 2024

Buy now

spot_img

Wajib Bersertifikat Halal, PKL UMKM Terancam Denda 2 Miliar Rupiah

jurnalinspirasi.co.id – Pemerintah Indonesia mewajibkan kepada setiap pelaku UMKM, termasuk pedagang kali lima (PKL) untuk segera mendapatkan sertifikat halal sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pada 17 Oktober 2024.

Pelaku UMKM yang tidak patuh terkait sertifikasi halal akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.

Dalam pasal 149 ayat 2, menyebutkan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, administratif, pencabutan serfikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran. Denda administrasi maksimal yang dikenal mencapai Dua miliar rupiah, sesuai dengan pasal 149 ayat 6.

Dikutip dari detikFinance, Selasa (13/2/2024), Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Muhammad Firdaus mengungkapkan telah menyiapkan sejumlah upaya untuk mendorong sertifikasi halal bagi produk UMKM. Tujuannya adalah untuk menghindari sanksi yang diberikan kepada produsen UMKM, termasuk PKL.

“Ketentuan memang begitu dari PP Nomor 39 tahun 2021 ya, mulai dari administratif atau diingatkan dulu atau apa. Dilihat lagi secara ketentuan memang begitu. Makanya kita nanti coba kolaborasikan dengan semua pihak.” ujar Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan pihaknya juga telah memaparkan program pendampingan di 15 lokasi di seluruh Indonesia. Di setiap lokasi, Kemenkop UKM akan memberikan sertifikasi halal gratis kepada 1000 penduduk UMKM.

Meskipun target pemerintah mencapai 10 juta sertifikasi halal, Firdaus mengakui bahwa hanya ada 15 ribu sertifikasi halal yang tergolong masih kecil. Pelaku usaha kurang memahami prosedur dan pentingnya sertifikat halal. Selain itu, keterbatasan akses internet dan kemampuan untuk menggunakan teknologi menjadi hambatan.

Firdaus menekankan pentingnya pemastian kehalalan dari hulu, termasuk sertifikasi halal bagi rumah potong hewan (RPH). Masih banyaknya RPH yang belum bersertifikat halal ini menyulitkan pelaku usaha untuk memastikan bahan baku halal. Upaya sosialisasi dan pendampingan diharapkan dapat membantu pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

(aliya noermawati/mg-uik)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles