Pedagang, Pemdes, dan Kecamatan Kompak Minimarket di Desa Nanggung Minta Disetop
Nanggung l Jurnal Bogor
Keberadaan minimarket yang baru satu bulan beroperasi di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor yang dikeluhkan para pemilik warung ternyata diduga belum mengantongi izin.
Menurut staf Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Nanggung Engkus Kusuma bahwa bangunan warung ritel atau minimarket yang berada disamping kantor Desa Nanggung itu diduga belum berizin.
“Setahu kami, minimarket di Desa Nanggung itu belum berizin namun sudah beroperasi,” ujar Engkus Kusuma kepada Jurnal Bogor, Kamis (18/1/2024).
Bukan hanya itu, termasuk Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk usaha minimarket itu belum juga diurus. “Sebelum minimarket itu berjalan, seharusnya perizinannya dulu harus ditempuh,” paparnya.
“Maka itu, sebelum berizin kami setuju minimarket di Desa Nanggung itu disetop dulu,” tandasnya.
Bukan hanya staf Ekbang, termasuk Sahrudin yang merupakan pegawai di Kecamatan Nanggung juga mendapat informasi bahwa keberadaan minimarket yang baru beroperasi di Desa Nanggung banyak yang komplain. “Banyak yang komplain, terutama para pedagang,” kata Sahrudin.
Apalagi jarak minimarket dengan pemilik warung itu sangat berdekatan. Ditambah barang yang di jual dari minimarket, itu sama saja produk yang biasa dijual di warung kecil. Sahrudin berpendapat, minimarket itu bisa mematikan para pelaku usaha kecil. “Beroperasi minimarket itu kami tidak setuju,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, para pemilik warung kecil di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor akhirnya menyatakan sikap mereka terhadap keberadaan minimarket yang baru beroperasi itu untuk segera ditutup.
Keberadaan minimarket di Desa Nanggung selain dikeluhkan pemilik warung kecil, juga muncul dari pedagang kelontongan yang jaraknya hanya hitungan meter dari minimarket itu. Pedagang kelontong, Didih Suryadih mengaku setelah beroperasinya minimarket itu pendapatannya menurun drastis.
(arip ekon)