Home Politik Kampanye di Kedep Tanpa Konfirmasi ke Panwas, Caleg Saiful Terancam Dapat Teguran

Kampanye di Kedep Tanpa Konfirmasi ke Panwas, Caleg Saiful Terancam Dapat Teguran

Saiful ST di Kp Kedep RT 01/02 RW 18

Gunung Putri | Jurnal Bogor
Kegiatan kampanye Caleg Provinsi Jawa Barat nomor urut 4 yang berangkat dari Partai Demokrat, Saiful ST di Kp Kedep RT 01/02 RW 18 tidak terkonfirmasi ke Panwas Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Bukan hanya itu, terlihat banyak anak dibawah umur yang turut serta dalam mendengarkan janji kampanye Saiful ST.

Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Putri, Ramdhani mengatakan, terkait dengan tahapan kampanye, Panwaslu Kecamatan Gunung Putri telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh partai politik yang ada di Kecamatan Gunung Putri. Surat himbauan itu bernomor 234/PM.00.02/JB-04/10/2023. bahwa partai politik untuk menyampaikan kepada semua calon legislatifnya atau caleg agar mematuhi aturan-aturan dalam berkampanye.

“Salah satunya adalah yang pertama memberikan informasi satu hari sebelumya kepada pihak terkait baik itu Panwaslu, PPK, PPS, pihak kepolisian maupun TNI,” kata Ramdhani kepada Jurnal Bogor, Rabu (17/1/24).

Ramdhani menjelaskan, terkait dengan perizinan pihak pelaksana kegiatan juga harus mengurus perizinan kepada penanggung jawab lokasi kegiatan di lingkungannya. Yang kedua juga tidak melibatkan anak-anak dalam berkampanye, dan selanjutnya juga tidak memakai fasilitas ibadah, fasilitas umum dan juga fasilitas pemerintah.

” Walaupun diatur di PKPU 20 terkait dengan perubahan PKPU 15 tahun 2023 di sana diperbolehkan memakai fasilitas pemerintah dengan syarat-syarat tertentu,” jelasnya.

Partai politik dan peserta lainnya, sambung Ramdhani, baik itu caleg ataupun calon DPD atau mungkin tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mematuhi aturan-aturan itu selama masa kampanye berlangsung.

” Sampai dengan hari ini kami sudah melakukan beberapa kali teguran kepada beberapa tim sukses, baik itu tim suksesnya maupun calegnya. Karena memang banyak sekali kegiatan-kegiatan yang tidak terkonfirmasi ke kami. Sehingga kami harus memberikan teguran-teguran kepada mereka,” tuturnya.

” Kami mohon kerjasamanya juga kepada masyarakat secara umum agar menginformasikan segala hal yang terjadi di lingkungannya, baik itu kegiatan caleg kegiatan partai politik atau kegiatan lain agar kami bisa mengkonfirmasi dan mendeteksi hal-hal yang terjadi di lingkungan tersebut, ” pesannya.

Selanjutnya Ramdhani mengatakan, terkait caleg Saiful ST di Gang Xilem, Desa Cicadas dan untuk kegiatan Saiful di Kp Kedep Desa Tlajung Udik dari dari informasi PKD di lapangan tidak ada konfirmasi kegiatan di Kp Kedep.

” Untuk kegiatan di Cicadas itu memang sudah terkonfirmasi, namun untuk kegiatan yang di Desa Tlajung itu belum terkonfirmasi. Jika hasil penelusuran nanti ada pelanggaran kami akan berikan teguran terkait kegiatan kampanye Saiful ST,” tegas Ramdhani.

Sementara Ketua RW 18 , Nadi saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, dirinya bukan bagian dari panitia, hingga tidak mengetahui terkait perizinan kampanye.

” Saya hanya diundang sebagai aparat ketua RW. Terkait masalah perizinan, tidak tahu,” singkatnya.

Sampai diturunkannya berita ini belum ada penjelasan resmi dari pihak tim sukses Saiful ST yang mengadakan kampanye di Kp Kedep, Desa Tlajung Udik yang tidak melakukan konfirmasi kepada Panwaslu.

(nay nur’ain)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version