26.6 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Ngeri, 4 Hektare Lahan Warga Masuk Plotingan Lahan PJT II

Camat Jonggol Minta BPN Bogor II Segera Lakukan Tinjau Ulang

Jonggol | Jurnal Bogor
Warga Desa Weninggalih, Jonggol, Kabupaten Bogor mengeluhkan lahan miliknya yang diklaim dan masuk plotingan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang diserahoperasikan kepada Perum Jaya Tirta II (PJT II). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Weninggalih Mamat Rahmat ST dan pihaknya baru mengetahui hal tersebut saat warganya hendak meningkatkan surat tanah miliknya menjadi serifikat.

“  Berawal saat warga saya ingin meningkatkan surat tanah miliknya yang letaknya tidak jauh dari lokasi saluran irigasi, namun ternyata tidak bisa ditingkatkan karena tanah tersebut masuk dalam plotingan lahan milik Kementerian,” ungkap Mamat sapaan akrabnya kepada Jurnal Bogor, Senin (15/1/24).

Lebih lanjut Mamat menjelaskan, pihaknya sudah 1 kali duduk bersama dengan pihak Kementerian PUPR, PJT, BPN, dan pemerintah terkait, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut lagi. Jikapun memang masuk dalam plotingan dia minta ditunjukan bukti berkas yang dimiliki pihak Kementerian. Karena tidak sedikit lahan  warga yang masuk dalam plotingan.

“ Luas tanah warga yang dikalim itu sekitar 4 hektare, dan saat pertemuan tersebut, baik pihak PJT maupun pihak Kementerian PUPR tidak bisa menunjukan bukti berkas. Apalagi peta hasil ukur itu tahun 1984, dimana kita tidak pernah tahu transaksi tahun tersebut,” tandas Mamat.

“ Bukan hanya itu saja, kami minta pihak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan ini, jangan sampai warga saya yang merasa tidak pernah menjual tanah pada siapapun taunya lahan mereka masuk dalam plotingan lahan milik pemerintah,” tambah Mamat.

Sementara, Camat Jonggol, Andri Rahman meminta semua pihak untuk sesegera mungkin menyelesaikan perkara ini. Mengingat, ada produk PPAT camat disana dan dalam buku C pun itu lahan masih milik warga, tapi saat warga ingin meningkatkan surat justeru terhalang karena masuk dalam plotingan lahan milik Kementerian PUPR.

“Yang ditunjukan itu baru Gambar Sementara (GS), dan tidak ada penolakan resmi dari seksi ukur hanya lisan saja. Pada intinya, saya berharap ada pertemuan kedua untuk tinjau lokasi bersama, karena produk yang dikeluarkan sama-sama produk pemerintah dan kekuatan hukumnya sama,” cetus Andri.

Andri menyebut, jika pihak PJT II menjelaskan perihal batas tanah saluran Pasir Limus itu yang dikategorikan milik Kementerian adalah dengan zona jarak 9m-10m, bukan berarti lahan milik warga seluas 4 hektare masuk kedalam plotingan mereka.

“ Intinya saya ingin BPN gercep mengatasi persoalan ini, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan akibat kelalain apalagi kesalahan ukur. Tinjau lokasi bersama dan gelar data itu harus dilakukan untuk pembuktian, apalagi ini lahan milik masyarakat,” cetusnya.

“ Jangan sampai pemerintah nantinya disebut menyerobot tanah warga, dan BPN Bogor II pun saya harap untuk tidak bertele-tele dalam menyelesaikan persoalan ini,” pintanya tegas.

(nay nuráin)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles