Home News Kuasa Hukum MRF, Desak Polisi P21-Kan Kasus Dugaan Aborsi ASN Disparbud

Kuasa Hukum MRF, Desak Polisi P21-Kan Kasus Dugaan Aborsi ASN Disparbud

jurnalinspirasi.co.id – Kasus dugaan aborsi yang melibatkan salah seorang pejabat fungsional pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial W terus bergulir.

Pengacara pelapor MRF, Sandy Dewantara meminta polisi segera menuntaskan kasus tersebut dengan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

“Kami meminta polisi segera mem-P21-kan kasus ini. Sebab, kita harus memperhatikan dari sisi anak dari terlapor. Kasihan harus segera dituntaskan,” ujar Sandy kepada wartawan, Kamis (12/1).

Sandy meyakini bahwa polisi akan bekerja secara profesional dan transparan terhadap penganganan kasus tersebut.

“Kami yakin polisi bekerja profesional dalam menangani laporan klien kami. Toh sekarang W sudah dijadikan sebagai tersangka, tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan,” jelasnya.

Kata dia, W dilaporkan dengan Pasal 346 KUHP dengan ancama pidana hukuman maksimal empat tahun.

Sebab, kata Sandy, dalam mengungkap kasus dugaan aborsi polisi membutuhkan data yang kuat agar berkas tidak dikembalikan ketika dilimpahkan ke kejaksaan.

“Ini kan kasus dugaan aborsi, berbeda dengan kasus pemukulan. Polisi pasti berhati-hati. Intinya kami menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Sandy.

Disinggung mengenai sanksi pemberhentian sementara W dari ASN. Sandy menyatakan bahwa kliennya menyerahkan hal itu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Untuk sanksi ASN kita serahkan ke Pemkot Bogor,” imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang akan memberikan pendampingan hukum kepada W. Sandy menyatakan bahwa itu merupakan hak setiap warga negara menerima pembelaan ketika tersandung masalah hukum.

Begitupun, sambungnya, mengenai pernyataan Bima yang mengklaim mempunya pandangan lain terhadap kasus yang mendera anak buahnya itu. Sandy menyatakan bahwa pembuktian nantinya akan diuji di pengadilan.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku akan memberikan pendampingan terhadap W yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi oleh polis.

“Kami ingin memastikan agar yang bersangkutan memperoleh haknya dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi,” ujar Bima kepada wartawan di Gedung DPRD, Kamis (11/1).

Menurut dia, W diberhentikan sementara lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Tetapi kami bertanggung jawab tetap untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses prosesnya,” katanya.

Bima menegaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan keterangan yang bersangkutan ada versi yang berbeda terkait dengan proses aborsi itu. “Saya kira tentu itu yang nanti juga menjadi materi pendampingan dari kami,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Bima, semua bencana yang menimpa rumahtangga menjadi keprihatinan, apakah itu KDRT sampai berujung penceraian. “Apapun itu tentu ada wilayah pribadi ada wilayah keluarga tetapi karena yang bersangkutan menjadi bagian dari ASN, saya wajib melakukan pendampingan,” tegasnya.

“Bila yang bersangkutan tidak bersalah ya tentu juga menjadi target dari kami. Apabila nanti tidak bersalah tentunya kepolisan ada data data sendiri,” tambahnya.

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan W sebagai tersangka pada 18 September 2023 atas kasus dugaan aborsi atas laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/SAT RESKRIM/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tanggal 4 Juni 2022 oleh suami W berinisial MRF.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan, dan hanya dijadikan tahanan kota dengan kewajiban lapor setiap Senin dan Kamis antara pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota.

W sendiri juga telah diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Desember 2023.* Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version