26.6 C
Bogor
Thursday, May 2, 2024

Buy now

spot_img

Motif Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Bogor | Jurnal Bogor
Hanya butuh lima jam bagi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota untuk menciduk Devid Ai Lesmana, warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, yang membunuh Nindy (20) di kamar 603 Apartemen Bogor Icon, Kecamatan Tanah Sareal pada Senin (11/12).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika pada 7 Desember 2023 pukul 18.00 WIB. Saat itu, tersangka Devid menghubungi korban untuk bertemu di Kafe Citoh yang berlokasi di kawasan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Kemudian, sambung dia, setelah bertemu, korban dan tersangka bersepakat menginap di Bogor Icon. Ketika itu, korban dibonceng menggunakan motor tersangka, sementara sepeda motor milik Nindy ditinggal di kafe itu.

“Pelaku yang menghubungi pihak Bogor icon, bertemulah dan berangkatlah kedua belah pihak dengan menggunakan motor dari tersangka menuju apartemen Bogor Icon,” ujar Kapolresta kepada wartawan, Selasa (12/12).

Sesampainya di lokasi, pelaku dan korban masuk ke kamar 603 yang sebelumnya telah dipesan untuk dua jam. Namun, Devid malah mengextend kamar lantaran korban ingin pulang keesokan harinya.

“Kemudian korban dan pelaku bangun jam 04.00 WIB subuh. Pelaku bangun terlebih dahulu dan mandi, kemudian istirahat di kasur. Ketika korban mandi pagi, baru setelah (korban) selesai mandi, pelaku langsung membunuh korban dengan pisau yang sudah disiapkan sebelum bertemu dengan korban,” katanya.

Pelaku, kata Kombes Pol Bismo, membunuh korban dengan cara menusuk perut, dada, leher dan punggung sehingga korban meninggal dunia. “Totalnya ada tujuh tusukan,” tegasnya.

Tersangka, kata dia, berusaha menghilangkan jejak pembunuhan dengan mengelap darah dan menyembunyikan jenazah Nindy di bawah dipan.

“Jadi mulai dari Jumat disembunykan. Hari Senin baru ditemukan oleh housekeeping saat bersih-bersih kamar.

Selain itu, kata dia, Devid yang bekerja sebagai tukang kayu itu sempat membawa handphone korban dan membuang baju ke Ciliwung.

Ketika disinggung mengenai status hubungan antara korban dan tersangka. Kapolresta menyatakan bahwa keduanya adalah mantan kekasih sejak setahun terakhir, namun masih tetap berkomunikasi.

Disinggung mengenai motif, pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena sakit hati karena dijelekan oleh korban ke teman-temenannya.

“Pelaku ini sering minta uang kepada korban, dan aibnya diumbar kepada teman-temannya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

(Fredy Kristianto)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles