Klapanunggal | Jurnal Bogor
Polisi Sektor (Polsek) Klapanunggal, Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil Toyota Kijang Nopol E 1732 KA dengan modus buka bengkel mobil.
Berawal dari korban akan memperbaiki body mobilnya yang rusak di bengkel YR di Kampung Walahir, Desa Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Setelah mobil selesai diperbaiki, mobil tersebut dijual oleh tersangka YR ke seorang yang bernama T tanpa sepengetahuan pemilik.
“Ya, pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil Toyota Kijang, adapun modusnya yaitu membuka bengkel. Jadi orang akan menitipi mobilnya untuk diperbaiki, ternyata mobilnya digelapkan. Saat ini kita sudah berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial YR, dan satu tersangka lainnya masih DPO,” ujar Kapolsek Klapanunggal Iptu Silfi kepada Jurnal Bogor , Selasa (5/12/23).
Lebih lanjut Iptu Silfia menjelaskan, barang bukti yang sudah diamankan Reskrim Polsek Klapanunggal berupa satu buah STNK mobil Toyota Kijang. Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian puluhan juta.
“Setelah kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 35 juta. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
(nay nur’ain)