Home News Usai Terima Penghargaan, Ironis Ketua KPK Jadi Tersangka

Usai Terima Penghargaan, Ironis Ketua KPK Jadi Tersangka

Firli Bahuri menerima penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani

Jakarta | Jurnal Bogor
Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam mengumumkan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dari perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus inipun ironis, pasalnya Firli jadi tersangka karena baru saja menerima penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa hampir seratus orang saksi.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip dari CNN, Kamis (23/11/2023).

Disampaikan Ade, penyidik juga meminta keterangan dari tujuh ahli. Yakni, ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, dan ahli digital forensik.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah dua tempat yang berlokasi di Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sejumlah barang bukti juga disita oleh penyidik guna mengungkap perkara ini. Di antaranya dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ucap Ade.

Menurut mantan Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap menegaskan, peningkatan status hukum sebagai tersangka tersebut, membuktikan cacat moral Firli Bahuri sebagai ketua lembaga pemburu para koruptor tersebut.

“Dengan status tersangka tersebut, otomatis Firli Bahuri akan nonaktif dari posisinya sebagai ketua KPK,” kata Yudi melalui keterangannya, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Menurut Yudi, Firli Bahuri masih punya jalan untuk mengundurkan diri selaku ketua KPK sebelum status hukumnya semakin meningkat menjadi terdakwa di kursi pengadilan.

“Oleh karena itu, sebaiknya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK ketimbang menjadi beban bagi KPK,” ujar Yudi. 

Yudi melanjutkan, penetapan tersangka Firli Bahuri sebetulnya menjadi harapan baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia agar semakin tajam. Pun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu, memberikan dampak yang positif bagi masa depan, serta reputasi KPK yang selama ini runtuh marwahnya akibat integritas yang rendah pemimpinnya.

Itu sebabnya, Yudi, sebagai mantan pegawai di KPK berterimakasih kepada Polri yang profesional dalam menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Alhamdulillah, akhirnya masa depan pemberantasan korupsi akan ada harapan yang cerah. Terimakasih kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesionalitasnya dalam membersihkan KPK dari unsur-unsur korupsi,” kata Yudi. 

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023. Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.  

Kasus yang menyeret Firli Bahuri sebagai tersangka ini, sudah dalam penyidikan sejak 9 Oktober 2023. Kasus tersebut dilaporkan sendiri oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang pada saat itu masih menjabat sebagai menteri pertanian.

Sementara Yasin Limpo sendiri beberapa lama setelah pelaporannya ke Polda Metro Jaya tersebut, ditetapkan tersangka oleh KPK. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi dalam penerimaan uang pungutan setotal Rp 13,9 miliar dalam kenaikan pangkat dan promosi jabatan di lingkungan Kementan sepanjang 2020-2023. Yasin Limpo, pun sejak 13 Oktober 2023 dijebloskan ke sel tahanan.

(yev/cnn-rmol)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version