21.3 C
Bogor
Saturday, September 21, 2024

Buy now

spot_img

Jasa Marga Kabur, Satpol PP dan Warga Bentrok Saat Pembongkaran

Ciawi | Jurnal Bogor
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, bentrok dengan warga saat melakukan pembongkaran di lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen PUPR) yang dikelola pihak Jasa Marga di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa (21/11).

Aksi baku hantam dan kejar-kejaran antara Satpol PP dengan warga yang mengatasnamakan Pemuda Batak Bersatu (PBB), saat kedatangan anggota dewan Kabupaten Bogor dari Fraksi PDIP, Robinson. Suasana yang awalnya kondusif menjadi memanas, setelah adanya lemparan batu dari warga kepada anggota Satpol PP yang hendak mengeksekusi bangunan milik mereka.

Beruntung keributan bisa dilerai oleh anggota kepolisian, baik dari Polres Bogor maupun Polsek Ciawi serta anggota Danramil Ciawi.

Dalam kejadian tersebut, sekitar sepuluh orang menjadi korban, baik terkena lemparan batu maupun akibat diserang balik anggota Satpol PP yang merasa tidak menerima dengan tindakan kekerasan warga.

Kepala Satpol PP (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam mengaku, akibat terjadinya bentrokan tersebut, anggota Satpol PP dan Sabhara Polres Bogor harus dilarikan ke Inap Gawat Darurat (IGD) RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis.

 “Ada dua anggota yang terkena lemparan batu warga, yakni Surya, Komandan Pleton (Danton) Pol PP Park Ranger dan anggota Sabhara. Keduanya mengalami luka di kepala, kalau Surya mendapat perawatan medis sebanyak tujuh jahitan dan anggota Sabhara empat jahitan,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor saat dikonfirmasi di lokasi pembongkaran.

Menurutnya, pembongkaran yang dilakukan Satpol PP dengan meminta bantuan anggota kepolisian, mulai Polres Bogor, Polsek Ciawi maupun Danramil Ciawi, karena bangunan-bangunan tersebut berada di lahan milik Kementerian PUPR yang secara pengelolaannya dilakukan pihak Jasa Marga.

 “Kami melakukan pembongkaran sesuai dengan tugas dan fungsinya. Semua bangunan yang dibongkar ini, berada di lahan bukan milik mereka,” paparnya.

Sementara, Kuasa Hukum PBB, Frengky menyatakan, penolakan yang dilakukan warga agar bangunannya tidak dibongkar bukan tanpa alasan. Sebab, saat menempati lahan ini, mereka membeli dari salah seorang warga sebesar 8 juta.

“Jadi mereka yang sekarang menempati lahan ini membeli ke salah seorang warga. Warga yang menjual lahan ini sudah lama bermukim,” akunya.

Tidak hanya membeli lahan, lanjut Frengky, setiap bulannya pun warga yang menempati lahan, memberikan uang kepada salah seorang oknum dari Jasa Marga bernama Saepul.

“Setiap bulan sebanyak 35 pemilik bangunan membayar uang sebesar ratusan ribu ke oknum Jasa Marga tersebut. Bukti pembayarannya juga ada, karena setiap bulan pemilik bangunan membayar melalui transfer,” imbuhnya.

Adapun dalam bentrokan itu, sambung Frengky, sebanyak delapan warga yang berupaya meminta agar Satpol PP tidak membongkar dengan menggunakan alat berat atau excavator, menjadi korban.

 “Ke delapan warga kami mengalami luka-luka akibat dikeroyok oleh Satpol PP,” tukasnya.

Saat mengetahui adanya bentrokan antara Satpol PP dan warga pemilik bangunan, pegawai Kemen PUPR dan Jasa Marga seakan lepas tanggungjawab dengan meninggalkan lokasi pembongkaran.

(dede suhendar)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles