Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, fungsi parkir di jalan ada di bawah kewenangan Dishub, karena ada pelayanan parkir yang menjadi pembebanan Dishub.
Dishub Kota Bogor mengelola 118 titik parkir di Kota Bogor yang terdiri dari 5 titik khusus parkir yaitu lokasi parkir yang bukan di bahu jalan umum yang berada di GOR Pajajaran, Ruko VIP, Taman Manunggal, GOM Bogor Utara dan GOM Bogor Selatan dan
113 titik parkir di bahu jalan umum.
Melalui Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018, tarif parkir di area on street di Kota Bogor tidak semuanya sama, berbeda-beda disesuaikan dengan kondisi lingkungannya, terbagi dalam daerah rawan macet dan tidak rawan macet.
Dua lokasi parkir dengan kondisi berbeda itu, tentu tarif yang ditetapkan oleh perda pun berbeda.
Lokasi parkir on street yang rawan kemacetan seperti Jalan Suryakencana sampai dengan Jalan Siliwangi tarifnya dipatok sebesar Rp 3.000 untuk kendaraan sepeda motor dan Rp 4.000 untuk mobil.
Sementara itu lokasi yang tidak rawan macet seperti tempat parkir bahu jalan pada umumnya tarif yang dipatok Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil.
Kedepannya, pembayaran parkir akan menggunakan aplikasi dengan uang elektronik, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2022 pasal 301 Nomor 4 tentang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Jenis Kendaraan- Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum Dan Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum Rawan Kemacetan :
Truk dengan 15.000 / Kendagandengan / raan
trailer / kontainer
20.000 / Kendaraan
Truk / bus / tanpa 10.000 / Kendagandengan dan raan
sejenisnya
15.000 / Kendaraan
Angkutan barang 6.000 / Kendajenis boks yang raan bertonase di atas
1 (satu) ton
10.000 / Kendaraan
Angkutan barang jenis boks yang
bertonase sampai 1 (satu) ton
5.000 / Kendaraan
7.000 / Kendaraan
Sedan, jip, mini bus, pick up dan sejenisnya
3.000 / Kendaraan
4.000 / Kendaraan
Sepeda motor
2.000 / Kendaraan
3.000 / Kendaraan