34.2 C
Bogor
Friday, May 17, 2024

Buy now

spot_img

Genpar Laporkan Kades Wirajaya ke Mabes Polri

Jasinga | Jurnal Bogor
Kepala Desa (Kades) Wirajaya, Jasinga, Kabupaten Bogor dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Padjajaran (Genpar) ke Mabes Polri.

Pasalnya, Kades tersebut dituding telah menerbitkan dokumen berupa surat keterangan domisili palsu untuk beberapa petinggi Polri sebagai pelengkap warkah atau surat tanah garapan di wilayahnya.

Ketua DPP LSM Genpar Sambas Alamsyah menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat Desa Wirajaya, perihal adanya dugaan penyerobotan lahan tanah garapan masyarakat.

“Lahan tanah garapan yang dikelola oleh masyarakat secara turun temurun dikelola oleh warga, hingga saat ini lahan tersebut masih digarap oleh masyarakat untuk dipergunakan sebagai lahan berkebun. Namun saat ini lahan garapan itu diklaim oleh Yayasan Desembersatu Sejahtera Polri, dan telah memiliki dengan total 34 Nomor Induk Bidang (NIB),” jelasnya.

Kata dia, tanah tersebut diserobot dan diklaim oleh Yayasan Desembersatu Sejahtera Polri dengan luas kurang lebih 487.389 meter persegi yang berlokasi  di Kampung Cibaranbang dan Citalahab Desa Wirajaya.

Beberapa bidang tanah yang dibeli oleh yayasan kepada warga dan difasilitasi oleh pihak yang mengatasnamakan PT. exs Jasinga dan bekerjasama dengan Kades Wirajaya dianggap cacat hukum.

“Karena diduga sudah ada niatan pemufakatan jahat, begitu sangat berani dan beresiko seorang Kades menerbitkan surat keterangan, yang menerangkan bahwa oknum polisi tersebut berdomisili di Desa Wirajaya. Ini jelas terang benderang perbuatan melawan hukum,” kata Sambas dalam keterangannya kepada Jurnal Bogor, Minggu (12/11/2023).

LSM Genpar yang saat ini diberikan kuasa  mendampingi masyarakat, akan menuntut secara hukum sebab akibat dari perilaku yang telah merugikan masyarakat Desa Wirajaya.

Demi menuntut rasa keadilan atas haknya bahkan secara spontan puluhan warga masyarakat penggarap pernah melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Desa Wirajaya. Anehnya lagi, kepala desa yang didesak memberikan warkah atau legalitas kepada warga hingga saat ini tidak menggubris dan terkesan mengabaikan.

“Sebagai pamong tugas fungsi kepala desa adalah melayani masyarakat, malah ini terkesan cuek dan seakan tidak terjadi apa-apa, bahkan statemennya tidak jelas dan tidak ada relevansinya dengan kasus ini,” ucapnya.

Dia mempertanyakan mengapa Kades Wirajaya mengatasnamakan Pemerintah Desa memfasilitasi jual beli dengan oknum polisi sehingga menjadi pintu gerbang terbitnya NIB.

Sambas menyatakan, sehubungan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan sindikat mafia tanah yakni pelanggaran atas proses perpindahan hak garap atau hak milik. Dalam hal ini bertindak melaporkan dengan dasar undang-undang diantaranya pasal  385 KUHP dan  Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Tanah tersebut saat ini sudah berubah fungsi, bukan lagi tanah garapan karena tanah itu diserobot dan disertifikatkan oleh oknum. Diantaranya Kades, oknum mafia tanah yang mengatasnamakan PT exs Jasinga sebagai media penghubung antarpihak dan adanya keterlibatan petinggi polri diduga melakukan proses transaksi, yang dianggap cacat hukum dengan mengabaikan proses dan prosedur tanpa melalui tahapan yang semestinya,” pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Wirajaya, begitu juga sekertaris desa ketika dikonfirmasi perihal tersebut tidak merespons.

(andres)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles