Cileungsi | Jurnal Bogor
Terbitnya Surat Keputusan Kepala Desa Cileungsi mengenai Kepengurusan LPM Desa Cileungsi yang baru dibawah kepemimpinan Farid menimbulkan kekisruhan di tubuh lembaga yang menjadi mitra Pemerintah Desa tersebut.
Pasalnya, kini terjadi dualisme kepengurusan LPM yang membuat lembaga tersebut tidak bisa berjalan maksimal. Pihak pengurus LPM kepengurusan lama menegaskan, jika SK dari kepala desa untuk pengurus LPM baru tidak sesuai aturan dan merupakan keputusan sepihak dari kepala desa.
“Apa dasar dan kewenangan kepala desa mengeluarkan SK LPM baru. SK kami masih berlaku dan kami juga tidak melakukan pelanggaran terhadap lembaga yang bisa membuat kami diberhentikan sepihak,” kata salahsatu anggota LPM, M. Faisal kepada Jurnal Bogor.
Menurut dia, LPM merupakan mitra pemerintah desa yang memiliki mekannisme dan regulasi secara internal. Sehingga, kepala desa tidak bisa melakukan intervensi apalagi mengambil keputusan sepihak terkait operasional atau kepengurusan LPM.
“Di internal LPM punya mekanisme organisasi sendiri punya aturan sendiri berdasarkan Perda dan Perbup. Jadi tidak bisa kepala desa mengambil keputusan sepihak terkait keberadaan LPM,” ujarnya.
Faisal mengatakan, munculnya pengurus LPM baru tidak pernah dikomunikasikan kepada pengurus LPM yang ada. Sehingga, LPM lama menyatakan menolak dan menyatakan SK tersebut tidak sah. Karena SK tersebut tidak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Secara resmi kami sudah menyampaikan surat keberatan dan penolakan ke Pemdes, Kecamatan Cileungsi dan DPMD. Kalau ini tidak direspons juga oleh kepala desa maka nanti akan kami siapkan gugatan secara hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Sekdes Cileungsi, Supendi ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum mau memberikan keterangan.
** fk/cc-jb